PANGKALAN BUN – Sidang lapangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, yang mendudukan PT Kapuas Prima Coal Tbk sebagai penggugat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalan Bun serta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sebagai tergugat dilaksanakan di areal obyek sengketa kawasan Pelabuhan Kalaf, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat 13 April 2022.
Pemimpin sidang Nenny Frantika dan majelis hakim lainnya memeriksa secara langsung areal yang dijadikan obyek sengketa. Dari pihak penggugat yang hadir adalah M Nurdin didampingi tim kuasa hukumnya, sedangkan dari BPN selaku tergugat dihadiri Idris Syarofi dan dari Pelindo dihadiri oleh Rio Dwi Santoso selaku General Manager.
“Kami hari ini sidang lapangan menindaklanjuti sidang sebelumnya, intinya melihat areal objek sengketa dan melihat batas-batas lahan secara langsung dilapangan, sekaligus kita mendengarkan penjelasan masing-masing pihak sesuai versinya dan nanti majelis hakim membuat pertimbangan atas hasil sidang lapangan,” ungkap Nenny seusai sidang lapangan.
Sementara pengacara pihak penggugat, Mahdianur menegaskan, pada saat sidang lapangan banyak fakta-fakta terungkap, bahwa obyek permohonan PT KPC yang ditolak BPN proses Hak Guna Bangunan (HGB) nya, diminta oleh Hakim menunjukkan dimana objek sengketa yang diajukan.
“Kami sudah tunjukkan titik satu sampai titik lima, berdasarkan versi kami bahwa areal kami tidak ada tumpang tindih dengan sertifikat atau areal Hutan Penggunaan Lain (HPL) milik PT Pelindo III Kumai. Maka seharusnya BPN wajib menindaklanjuti dan memproses pengajuan HGB, PT KPC,” tegasnya.
BPN tidak memproses karena mereka menggunakan versi pengukuran tahun 2021, lahan yang diajukan PT KPC itu tumpang tindih dengan sertifikat HPL PT Pelindo, padahal faktanya tidak, saat BPN melakukan pengukuran ulang justru di areal milik PT KPC.
“Mereka justru mencaplok areal milik PT KPC, dengan dasar permohonan PT Pelindo. Sementara tadi saat sidang lapangan kami bawa ke titik yang dimohonkan, hakim melihat secara langsung, kenyataannya batas milik PT Pelindo diluar pagar, yang artinya di luar yang dimohonkan PT KPC ke BPN untuk penerbitan HGB.
Ia juga menjelaskan, pagar atau beton yang dibangun PT Pelindo sempat dibongkar masyarakat oleh pemilik asal karena mencaplok tanah warga. Dan pagar yang merupakan bangunan fisik permanen tersebut berada di luar pagar kawasan PT KPC.
Luasan HPL milik PT Pelindo awalnya 60 hektar karena ada lahan milik masyarakat yang belum diganti rugi maka berkurang menjadi 58 hektar. Menurutnya, pegawai BPN lama yang saat itu melakukan pengukuran kini menjadi saksi karena masih hidup, dan saat ini hadir di sidang lapangan yang di gelar.
“Tanah itu 60 hektar, menjadi 58 hektar, batasnya adalah di luar pagar dan tidak masuk areal KPC atau yang dimohonkan PT KPC. Sementara versi BPN masuk areal pagar karena tidak menggunakan data mereka yang lama, dan pada saat pengukuran BPN dan Pelindo tidak melibatkan KPC serta masyarakat yang mempunyai lahan di tempat tersebut,” bebernya.
Pihak PT KPC juga mengklaim bahwa saksi-saksi berkaitan dengan sejarah awal masih ada semua. Termasuk terkait patok yang disampaikan bisa berpindah-pindah menurutnya itu tidak benar, karena disitu juga ada pagar tembok dan temboknya juga tidak berubah sejak 2017.
Sementara itu juru ukur BPN yang melakukan pengukuran pada tahun 1999, Sahibur menegaskan, berdasarkan SHPL 05 tahun 2000, batas HPL Pelindo III berada di luar pagar kawasan PT KPC. “Pagar beton dan patok yang dibuat oleh BPN yang hingga saat ini masih terpasang berada di luar pagar kawasan PT KPC,” tegasnya.
Sementara pihak intervensi dari BPN, Idris Syarofi saat sidang lapangan tetap menyatakan bahwa Sertifikat HPL PT Pelindo yang dibuat BPN pada tahun 2021 masuk kawasan pagar PT. KPC, dan hal itu juga diperkuat dengan pernyataan GM Pelindo Rio Dwi Santoso.
(Ga/matakalteng.com)






















Discussion about this post