• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pelindo III Digugat, PTUN Gelar Sidang Lapangan 

Pelindo III Digugat, PTUN Gelar Sidang Lapangan 

Jumat, 13 Mei 2022
in Kotawaringin Barat
A A
FOTO : GALIH/MATAKALTENG -  Ketua Majelis Hakim PTUN Palangkaraya Nenny Frantika (baju merah) dan majelis hakim lainnya serta para pihak menggelar sidang lapaangan, Jumat, 13 Mei 2022

FOTO : GALIH/MATAKALTENG -  Ketua Majelis Hakim PTUN Palangkaraya Nenny Frantika (baju merah) dan majelis hakim lainnya serta para pihak menggelar sidang lapaangan, Jumat, 13 Mei 2022

Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALAN BUN – Sidang lapangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, yang mendudukan PT Kapuas Prima Coal Tbk sebagai penggugat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalan Bun serta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sebagai tergugat dilaksanakan di areal obyek sengketa kawasan Pelabuhan Kalaf, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat 13 April 2022. 

Pemimpin sidang Nenny Frantika dan majelis hakim lainnya memeriksa secara langsung areal yang dijadikan obyek sengketa. Dari pihak penggugat yang hadir adalah M Nurdin didampingi tim kuasa hukumnya, sedangkan dari BPN selaku tergugat dihadiri Idris Syarofi dan dari Pelindo dihadiri oleh Rio Dwi Santoso selaku General Manager. 

Baca juga berita lainnya

Bupati Hj. Nurhidayah Resmi Buka TMMD Ke-128 di Pangkalan Banteng

Dibuka Bupati Kobar POPKAB 2026 Ajang Pembentukan Karakter Generasi Muda

Bupati Hj. Nurhidayah Ziarah ke Makam Prof. Dr. Birute Mary Galdikas

Ungkapan Rasa Syukur Desa Riam Durian Gelar Sedekah Bumi

“Kami hari ini sidang lapangan menindaklanjuti sidang sebelumnya, intinya melihat areal objek sengketa dan melihat batas-batas lahan secara langsung dilapangan, sekaligus kita mendengarkan penjelasan masing-masing pihak sesuai versinya dan nanti majelis hakim membuat pertimbangan atas hasil sidang lapangan,” ungkap Nenny seusai sidang lapangan. 

Sementara pengacara pihak penggugat, Mahdianur menegaskan, pada saat sidang lapangan banyak fakta-fakta terungkap, bahwa obyek permohonan PT KPC yang ditolak BPN proses Hak Guna Bangunan (HGB) nya, diminta oleh Hakim menunjukkan dimana objek sengketa yang diajukan.  

“Kami sudah tunjukkan titik satu sampai titik lima, berdasarkan versi kami bahwa areal kami tidak ada tumpang tindih dengan sertifikat atau areal Hutan Penggunaan Lain (HPL) milik PT Pelindo III Kumai. Maka seharusnya BPN wajib menindaklanjuti dan memproses pengajuan HGB, PT KPC,” tegasnya.

BPN tidak memproses karena mereka menggunakan versi pengukuran tahun 2021, lahan yang diajukan PT KPC itu tumpang tindih dengan sertifikat HPL PT Pelindo, padahal faktanya tidak, saat BPN melakukan pengukuran ulang justru di areal milik PT KPC. 

“Mereka justru mencaplok areal milik PT KPC, dengan dasar permohonan PT Pelindo. Sementara tadi saat sidang lapangan kami bawa ke titik yang dimohonkan, hakim melihat secara langsung, kenyataannya batas milik PT Pelindo diluar pagar, yang artinya di luar yang dimohonkan PT KPC ke BPN untuk penerbitan HGB.

Ia juga menjelaskan, pagar atau beton yang dibangun PT Pelindo sempat dibongkar masyarakat oleh pemilik asal karena mencaplok tanah warga. Dan pagar yang merupakan bangunan fisik permanen tersebut berada di luar pagar kawasan PT KPC.

Luasan HPL milik PT Pelindo awalnya 60 hektar karena ada lahan milik masyarakat yang belum diganti rugi maka berkurang menjadi 58 hektar. Menurutnya, pegawai BPN lama yang saat itu melakukan pengukuran kini menjadi saksi karena masih hidup, dan saat ini hadir di sidang lapangan yang di gelar.

“Tanah itu 60 hektar, menjadi 58 hektar, batasnya adalah di luar pagar dan tidak masuk areal KPC atau yang dimohonkan PT KPC. Sementara versi BPN masuk areal pagar karena tidak menggunakan data mereka yang lama, dan pada saat pengukuran BPN dan Pelindo tidak melibatkan KPC serta masyarakat yang mempunyai lahan di tempat tersebut,” bebernya. 

Pihak PT KPC juga mengklaim bahwa saksi-saksi berkaitan dengan sejarah awal masih ada semua. Termasuk terkait patok yang disampaikan bisa berpindah-pindah menurutnya itu tidak benar, karena disitu juga ada pagar tembok dan temboknya juga tidak berubah sejak 2017.

Sementara itu juru ukur BPN yang melakukan pengukuran pada tahun 1999, Sahibur menegaskan, berdasarkan SHPL 05 tahun 2000, batas HPL Pelindo III berada di luar pagar kawasan PT KPC. “Pagar beton dan patok yang dibuat oleh BPN yang hingga saat ini masih terpasang berada di luar pagar kawasan PT KPC,” tegasnya.

Sementara pihak intervensi dari BPN, Idris Syarofi saat sidang lapangan tetap menyatakan bahwa Sertifikat HPL PT Pelindo yang dibuat BPN pada tahun 2021 masuk kawasan pagar PT. KPC, dan hal itu juga diperkuat dengan pernyataan GM Pelindo Rio Dwi Santoso.

(Ga/matakalteng.com) 

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Meski Lama Vakum, Pemkab Kotim Optimistis Juara Umum di FBIM tahun 2022

Next Post

Apresiasi Peserta Didik Melalui Pameran Karya

Berita Terkait

Kotawaringin Barat

Bupati Hj. Nurhidayah Resmi Buka TMMD Ke-128 di Pangkalan Banteng

Rabu, 22 April 2026
Kotawaringin Barat

Dibuka Bupati Kobar POPKAB 2026 Ajang Pembentukan Karakter Generasi Muda

Rabu, 22 April 2026
Kotawaringin Barat

Bupati Hj. Nurhidayah Ziarah ke Makam Prof. Dr. Birute Mary Galdikas

Senin, 20 April 2026
Kotawaringin Barat

Ungkapan Rasa Syukur Desa Riam Durian Gelar Sedekah Bumi

Senin, 20 April 2026
Kotawaringin Barat

Kim Property Serahkan Ambulan Untuk Kerukunan Keluarga Banjar, Tingkatkan Fasilitas Kesehatan dan Layanan Darurat

Minggu, 19 April 2026
Kotawaringin Barat

Kebangkitan Kinerja Keuangan, BPR Marunting Sejahtera Sabet Penghargaan Nasional

Kamis, 16 April 2026
Load More
Next Post

Apresiasi Peserta Didik Melalui Pameran Karya

Sekda Kalteng Minta Perkuat Reformasi Birokrasi

Wagub: "Hardiknas Jadi Momentum Majukan Pendidikan di Kalteng"

DPRD Minta Pemkab Katingan Segera Realisasikan Hibah Perumahan

Pegawai Negeri Diminta Tidak Menambah Libur Lagi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK