• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemkab Kobar Diminta Sikapi SK Menteri LHK

Pemkab Kobar Diminta Sikapi SK Menteri LHK

Senin, 14 Maret 2022
in Kotawaringin Barat
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Hamparan perkebunan kelapa sawit di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

FOTO : IST/MATAKALTENG - Hamparan perkebunan kelapa sawit di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALAN BUN – Pasca beredarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, terkait pencabutan konsesi pemanfaatan kawasan hutan membuat sejumlah investor resah.

Hal itu karena terbitnya SK KLHK tersebut diduga dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk melakukan aksi diluar ketentuan hukum yang berlaku, seperti penjarahan, klaim lahan dan lain sebagainya.

Baca juga berita lainnya

Bupati Hj. Nurhidayah Resmi Buka TMMD Ke-128 di Pangkalan Banteng

Dibuka Bupati Kobar POPKAB 2026 Ajang Pembentukan Karakter Generasi Muda

Bupati Hj. Nurhidayah Ziarah ke Makam Prof. Dr. Birute Mary Galdikas

Ungkapan Rasa Syukur Desa Riam Durian Gelar Sedekah Bumi

Menyikapi hal ini, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Komisariat Kabupaten Kotawaringin Barat berharap pemerintah daerah melakukan langkah-langkah dan sosialisasi bahwa SK, KLHK tersebut belum sah dan belum bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai norma yang berlaku.

Seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur, misalnya, Pemkab nya telah mengeluarkan surat berkaitan dengan SK, yang dikeluarkan KLHK tersebut. Sehingga pihaknya masih menunggu keputusan yang sesuai dengan tata naskah dinas sesuai ketentuan yang ada.

“Kita sudah melakukan koordinasi agar pemkab Kobar juga melakukan hal yang sama seperti di Kotim, hal itu juga sudah mendapat respon dan harapan kami bisa terealisasi,” ungkap Pengurus Gapki Komisariat Kobar, Kusartono.

Ia menjelaskan, seperti yang tertuang dalam surat Bupati Kotim, bahwa SK yang beredar tersebut bukan mencabut izin lokasi, HGU atau IUP yang sudah dimiliki pihak investor. Namun yang dicabut adalah pemanfaatan kawasan hutannya atau pelepasan, pinjam pakai, tukar menukar kawasan hutan.

Adanya peran pemerintah dari tingkat Desa hingga kecamatan dalam melakukan sosialisasi harapannya bisa meredam dan tidak ada aksi-aksi yang dilakukan diluar koridor hukum yang ada. Diakui Kusartono disejumlah perkebunan kelapa sawit pasca beredarnya SK tersebut banyak oknum masyarakat melakukan penjarahan bahkan klaim kepemilikan lahan di kawasan perkebunan yang nota bene juga memiliki izin-izin serta telah mengikuti aturan pemerintah.

Jika hal ini tidak segera disikapi maka ia khawatir akan menimbulkan konflik lebih luas. Tidak hanya konflik antar perusahaan dengan masyarakat tapi juga berpotensi konflik masyarakat antar masyarakat.

“Semoga pemkab Kobar segera merespon seperti halnya yang dilakukan oleh pemkab Kotim, supaya potensi konflik tersebut bisa dihindari,” harapnya.

Hal Senada juga diungkapkan pengurus GAPKI Lainnya, Dinas, menurutnya SK menteri itu memang belum ada, banyak sekali kesimpangsiuran akibat SK tersebut dan akan dapat berakibat negatif terhadap investasi,

Sehingga pemerintah daerah harus tegas menyikapinya termasuk melakukan sosialisasi kepada stakeholdernya dan menertibkan ormas ormas karena oknum masyarakat selalu menggunakan ormas sebagai perahu untuk memuluskan rencana rencana yang dapat menimbulkan potensi konflik.

Penegasan serupa juga disampaikan oleh pengurus GAPKI Ramli, munculnya SK tersebut tidak serta menghentikan operasi perusahaan, maka diperlukan sosialisasi pemahaman sehingga tidak disalahartikan oleh oknum masyarakat.

“Pemerintah harus turut memberikan pemahaman sehingga semua tetap bisa berjalan sesuai koridor yang ada,” pungkasnya.

(ga/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemprov Kalteng Komitmen Berantas Korupsi untuk Kesejahteraan Masyarakat Kalteng

Next Post

Perjalanan Domestik Tidak Perlu Antigen dan PCR dengan Syarat!!

Berita Terkait

Kotawaringin Barat

Bupati Hj. Nurhidayah Resmi Buka TMMD Ke-128 di Pangkalan Banteng

Rabu, 22 April 2026
Kotawaringin Barat

Dibuka Bupati Kobar POPKAB 2026 Ajang Pembentukan Karakter Generasi Muda

Rabu, 22 April 2026
Kotawaringin Barat

Bupati Hj. Nurhidayah Ziarah ke Makam Prof. Dr. Birute Mary Galdikas

Senin, 20 April 2026
Kotawaringin Barat

Ungkapan Rasa Syukur Desa Riam Durian Gelar Sedekah Bumi

Senin, 20 April 2026
Kotawaringin Barat

Kim Property Serahkan Ambulan Untuk Kerukunan Keluarga Banjar, Tingkatkan Fasilitas Kesehatan dan Layanan Darurat

Minggu, 19 April 2026
Kotawaringin Barat

Kebangkitan Kinerja Keuangan, BPR Marunting Sejahtera Sabet Penghargaan Nasional

Kamis, 16 April 2026
Load More
Next Post

Perjalanan Domestik Tidak Perlu Antigen dan PCR dengan Syarat!!

PT CBU Guyur 7000 Liter Minyak Goreng Murah di Pesisir Kumai

Provinsi Sumatra Utara Jadi Tuan Rumah HPN 2023, Begini Persiapannya...

Diduga Akibat Aktivitas Kontainer Illegal Loging, Jalan Desa Sungai Perlu Rusak

Cegah Kebakaran, DPKP Rutin Sosialisasi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK