PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah melaksanakan audiensi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh adat, untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor : 180.17/171/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian penanganan Covid-19 di wilayah kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Bupati Kobar, Nurhidayah.
Dirinya senantiasa mengajak masyarakat bersama-sama seluruh elemen yang ada untuk mendukung upaya pemerintah dalam penanganan covid-19.
Ia berharap agar masyarakat menyamakan persepsi dan pemahaman. Semua yang dilakukan pemerintah semata-mata demi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Sejak tanggal 5 – 17 Agustus di wilayah Kalteng dilaksanakan PPKM Level 4.
“Instruksi tersebut sebagai tindak lanjut meningkatnya kasus konfirmasi positif serta tingkat kematian harian karena covid-19 di Kalteng sekaligus Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021,” pungkasnya.
(ga/hab/matakalteng.com)






















Discussion about this post