KASONGAN – Rancangan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan nota kesepakatan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang sudah disepakati.
Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas saat rapat Paripurna Ke- I Masa Persidangan I tahun 2022 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan dalam rangka mendengar Pidato Pengantar Bupati Katingan menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD tahun anggaran 2022, Senin 12 September 2022.
Dijelaskan, garis besar rancangan anggaran tersebut, untuk Pendapatan, sebesar Rp 1 triliun 258 miliar lebih. Belanja, sebesar Rp 1 triliun 427 milyar lebih 4 surplus/defisit sebesar Rp 168 miliar lebih dan penerimaan pembiayaan, sebesar Rp 183 miliar lebih dan Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 14 miliar lebih.
Dari masing-masing komponen struktur anggaran dijelaskan kebijakan pendapatan dan belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 antara lain :
1. Pendapatan Daerah, pada APBD murni tahun anggaran 2022 adalah sebesar 1 triliun 207 milyar 926 juta 074 ribu 584 rupiah bertambah sebesar 50 miliar 453 juta 585 ribu 136 rupiah dari yang direncanakan pada RAPBD perubahan tahun anggaran 2022 yaitu sebesar 1 triliun 258 miliar 379 juta 659 ribu 720 rupiah.
2. Belanja Daerah, pada APBD murni tahun anggaran 2022 adalah sebesar 1 triliun 378 miliar 1 juta 140 ribu 576 rupiah bertambah sebesar 49 miliar 361 juta 603 ribu 187 rupiah dari yang direncanakan pada RAPBD perubahan tahun anggaran 2022 sebesar 1 triliun 427 milyar 362 juta 743 ribu 763 rupiah.
3. Penerimaan Pembiayaan Daerah, pada APBD murni tahun anggaran 2022 adalah sebesar 184 miliar 954 juta 065 ribu 992 rupiah berkurang sebesar Rp1 miliar 091 juta 981 ribu 949 rupiah dari yang ditargetkan pada RAPBD perubahan tahun anggaran 2022 yaitu sebesar 183 miliar 862 juta 084 ribu 043 rupiah.
“Khususnya untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah, tidak ada perubahan dari yang akan ditargetkan pada RAPB perubahan tahun anggaran 2022 yaitu sebesar 14 miliar 879 juta rupiah,” jelas Sakariyas.
Dirinya juga berharap agar rancangan peraturan daerah ini nantinya dapat dibahas dan pada akhirnya ada kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Katingan dan DPRD Katingan. “Sehingga pada saatnya nanti akan ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten katingan tahun anggaran 2022,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post