KASONGAN – Pengumuman penjaringan dan penyaringan Bakal Calon dan Calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Katingan periode 2022-2026 sudah dibuka untuk umum.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Dan Calon Ketua Umum KONI Katingan Deporae M. Anggen, didampingi Sekretaris Novi Iskandarsyah dan anggota Ahmad Rubama menyampaikan, penjaringan dan penyaringan secara terbuka melalui papan pengunguman Calon Ketua Umum KONI Katingan dibuka mulai hari ini, Senin 14 hingga 17 Februari 2022.
“Siapa saja warga kita di Kabupaten Katingan yang berminat untuk menjadi ketua KONI Katingan boleh mendaftar sesuai ketentuan yang berlalu,” jelas Ketua TPP Deporae M. Anggen, melalui anggota Ahmad Rubama.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Katingan ini menambahkan terkait pengambilan formulir atau berkas pendaftaran tanggal 17-24 Februari 2022, pendaftaran Bakal Calon (penyerahan berkas pendaftaran) tanggal 25-27 Februari 2022, verifikasi berkas dan pemberitahuan kelengkapan berkas tanggal 1-4 Maret 2022, pemenuhan kelengkapan berkas tanggal 5-7 Maret 2022, evaluasi dan pelaporan tanggal 8-9 Maret 2022 dan laporan hasil saat Musorkab.
“Dengan demikian secara jadwal sampai tanggal 10 Maret 2022 nantinya, kita akan melakukan penggodokan bakal calon ini. Lalu, bakal calon ini nantinya akan menjadi calon yang kita serahkan kepada sidang pemilihan calon Ketua umum KONI Katingan,” ucap Ahmad Rubama.
Lebih jauh dijelaskan, persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon untuk menjadi Ketua Umum KONI Katingan adalah : Pertama, bakal calon Ketua Umum KONI Katingan adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Katingan yang dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kedua, memperoleh rekomendasi/surat dukungan tertulis dalam bentuk pengusulan oleh minimal 30 % Pengkab Cabang Olahraga anggota KONI Kabupaten Katingan yang masih aktif dibuktikan dengan SK. Ketiga, rekomendasi berasal dari Pengkab Cabor, dengan ketentuan setiap Pengkab cabor anggota KONI Katingan hanya boleh merekomendasikan dan mengusulkan 1 (satu) nama Balon Ketua Umum KONI Katingan dan harus ditanda tangani oleh Ketua Umum (sesuai formulir 01).
Dan, Keempat, apabila Balon adalah ASN/TNI/Polri, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Atasan Langsung. Kemudian, Kelima. Calon Ketua Umum KONI Katingan tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana. Mempunyai/memiliki kepedulian terhadap perkembangan dan kemajuan olahraga di Kabupaten Katingan.
Keenam, calon ketua umum membuat “surat pernyataan” bermaterai Rp. 10.000, berisi sebagai berikut : a. Kesediaan, kesiapan dan kesanggupan waktu yang bersangkutan sebagai Bakal Calon Ketua Umum (sesuai formulir 02). b. Kesediaan untuk memperkenalkan diri, memaparkan visi dan misinya sebagai Bakal Calon Ketua Umum KONI Katingan Masa Bakti 2022-2026 dihadapan Sidang Pleno MUSORKAB Ke IV KONI Katingan Tahun 2022 (sesuai formulir 03).
Dan Ketujuh, surat pernyataan dilampirkan yaitu riwayat hidup singkat, fotocopy Ijazah terakhir, surat keterangan berbadan sehat, fotocopy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, surat keterangan domisili, surat keterangan catatan kepolisian/surat keterangan kelakukan baik, surat keterangan bebas narkoba dari BNN/BNP/BNK dan pas foto berwarna terbaru berlatar bebas ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post