KASONGAN – Polres Katingan gelar apel gabungan sekaligus pelepasan tim operasi satgas Yustisi bersama Pemerintah Daerah, personel TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan, KNPI, Tagana, dan tokoh masyarakat, dihalaman Polres Katingan, Senin 14 September 2020.
Kegiatan dalam rangka kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna penanganan Covid-19 di Kabupaten Katingan tersebut dipimpin langsung Bupati Katingan Sakariyas.
Dalam kesempatan itu. Bupati Katingan Sakariyas, menyampaikan bahwa apel gabungan yang dilaksanakan merupakan wujud dari tindak lanjut upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yakni dengan disiplin protokol kesehatan.
Dan upaya sudah dilakukan pemerintah yaitu mulai dari Sosialisasi dan imbauan melalui spanduk dan media sosial agar masyarakat menerapkan Protokol kesehatan.
“Bagi warga yang melanggar ada sanksinya baik berupa denda 100 ribu rupiah, menyapu jalan, bahkan hukuman push up,” tegas Sakariyas. Selaras apa yang disampaikan Kapolres Katingan, dirinya mengungkapkan bahwa, berdasarkan intruksi Presiden, Kapolri dan TNI sepakat jangan sampai wilayah yang sudah zona hijau, menjadi kuning, yang kuning jadi merah.
“Kita semua harus kompak dan bersatu bagaimana masyarakat dapat disiplin protokol kesehatan, sehingga angka penyebaran Covid-19 di Katingan dapat di tekan,” ucapnya.
Pasalnya, bahwa hari ini tim Satgas Yustisi bergerak melakukan sosialisasi dan memantau sejauh mana penerapan protokol kesehatan diterapkan di fasilitas umum dan pusat perekonomian.
“Tim mulai bergerak akan memantau sejauh mana penerapan protokol, seperti di Pasar. Karena Perbup sudah ada maka sebelum diterapkan masyarakat harus memahaminya terlebih dahulu,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post