KUALA KAPUAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, dalam rilisnya menyampaikan hasil pengawasan daftar pemilih pemilihan serentak 2024. Tahapan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak tahun 2024. Terkait hal tersebut tutur Iswahyudi Wibowo Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, pihaknya telah melakukan pencoklitan data pemilih Pilkada serentak tahun 2024.
“Untuk memastikan keakuratan data pemilih personil pencoklitan Bawaslu Kapuas terjun langsung kelapangan dengan cara menyambanggi rumah-rumah penduduk,” ungkap Iswahyudi, Kamis 25 Juli 2024. Dalam hal pemuktahiran daftar pemilih tersebut, pihaknya telah menyampaikan dua surat imbauan dan satu surat saran perbaikan terhadap KPU Kabupaten Kapuas.
“Surat tanggal 3 Juni 2024 tentang imbauan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak 2024. Sedangkan surat tanggal 7 Juni 2024 tentang imbauan perekrutan pantarlih dan pemetaan TPS pada pemilihan serentak 2024,” bebernya. Dia juga menegaskan surat tanggal 18 Juli 2024 yang disampaikan kepada KPU Kapuas, perihal saran perbaikan penyusunan daftar pemilih pilkada serentak tahun 2024. Artinya, jajaran sudah menjalankan tugas dan fungsinya seperti pencegahan dengan cara yang sudah diungkapkan sebelumnya.
“Adapun hasil pengawasan Bawaslu Kapuas yang didapat dari personel pencoklitan data dilapangan, keakuratannya dapat kami pertangungjawabkan,” ucapnya lagi. Dia juga membeberkan dari hasil pengawasan uji petik mulai dari tingkat Kelurahan dan Desa (PKD) dimana jajarannya telah menemukan beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), ditiap wilayah Kecamatan Kabupaten Kapuas.
“Terutama untuk pemilih meninggal atau lebih tepatnya meninggal dunia ada sekitar 1.122 orang, 3 orang pemilh dari TNI, 5 orang pemilih dari Polri, 5 orang pemilih bukan dari penduduk setempat dan 348 orang pemilih ganda. Pemilih ganda dalam arti yang bersangkutan memiliki daftar pemilih baik dalam satu TPS maupun di TPS yang berbeda,” jelasnya. Selain itu ada juga 10 orang pemilih di bawah umur dan ditemukan 324 orang pemilih pindah domisili.
Terkait daftar pemilih pindah domisili ini sambung Iswahyudi Wibowo datanya masih terdaftar sebagai pemilih di TPS. Sedangkan untuk daftar pemilih dari Warga Negara Asing (WNA), hasilnya 0 lebih tepatnya Kabupaten Kapuas, tidak ada memiliki daftar pemilih pada pemilihan Pilkada serentak November 2024 mendatang. “Semua jumlah data hasil pengawasan uji petik ini, sudah kita sampaikan kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas,” terangnya melalui rilis resmi.
(Angga/matakalteng)





















