KUALA KAPUAS – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi ST, bersama istri Agustina Sri Rejeki S.Pd Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas, menghadiri pelaksanaan acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tahun 2024 se Kabupaten Kapuas.
Pada momen itu nampak hadir juga Komandan Kodim 1011 KLK Kapuas Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto bersama dengan Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, beserta Forkompimda Kapuas dan kepala OPD Kapuas, di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas Rabu 19 Juni 2024 pagi.
Dalam momen itu Pejabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menuturkan, pengukuhan 171 orang Kepala Desa Se Kabupaten Kapuas, pada hari ini sesuai atas perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa terkait penambahan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun yang semula 6 tahun.

“Pada hari ini kita telah mengukuhkan sebanyak 171 orang kepala desa se Kabupaten Kapuas. Pengukuhan masa jabatan kepala desa itu sesuai pasal 39 ayat (1) Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Desa jelas Erlin.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, Erlin berharap dapat memberikan kestabilan dan kepastian dalam pemerintahan desa, serta memastikan kepemimpinan yang efektif dan berkelanjutan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan desa kepada masyarakat, serta memperkuat peran desa dalam pembangunan daerah.
(Angga/matakalteng)






















Discussion about this post