KUALA KAPUAS – Direktur BLUD RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang diselenggarakan Pengadilan Agama Kapuas.
Adapun poin penting yang tertuang dalam MOU tersebut terkait dalam upaya pencegahan perkawinan dini, khususnya dalam wilayah teritorial Kabupaten Kapuas. Maka dari itu jajaran Pengadilan Agama Kapuas, dalam hal pencegahan perkawinan dalam usia dini ini.
Pihaknya telah berkoordinasi lintas instansi terkait seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Perlindungan Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan juga Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas, Selasa 26 Juli 2022.
“Penandatanganan MoU dalam upaya pencegahan perkawinan dini. Ini terlaksana berkat koordinasi antar lintas Instansi,” tutur Kepala Kemenag Kapuas H Hamidhan. Sementara Ketua Pengadilan Agama Kapuas, Muhammad Anton Dwi Putra, SH, MH menyampaikan, melalui MoU antar lintas sektor ini akan membawa kebaikan bagi semua.
“Alhamdulilah Kami bersama sepakat, akan berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir dan menekan angka perkawinan di usia dini. Kita sangat Optimis dengan bekerja sama antar lintas dinas instansi bisa mengantisipasi pernikahan dalam usia muda, yang selama ini menjadi fenomena atau dengan kata lain Tradisi warga masyarakat di negeri tercinta ini,” ungkapnya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post