KUALA KAPUAS – Guna terciptanya suasana yang nyaman, asri, aman dan indah dipandang mata, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP – Disdamkar) Kabupaten Kapuas melakukan penertiban terhadap keberadaan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL), terutama yang terindikasi melanggar dan mendirikan diatas drainse.
“Giat penertiban tersebut diselenggarakan semata untuk menerapkan dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda),” Kasatpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin melewati Kepala Bidang Penegakan Perdana Ricky Adi, Kamis 12 Mei 2022.
Penertiban dilakukan seputaran kawasan Jalan Anggrek dan lokasi pasar Blok R Kapuas. Sebelum operasi penertiban dilaksanakan, pihaknya juga telah mensosialisasikan ketentuan larangan yang tercantum dalam Perda tersebut kepada para pedagang maupun pemilik bangunan.
“Pemilik bangunan sudah kami berikan toleransi untuk membongkar bangunannya yang menyalahi aturan. Namun masih ada yang tidak melakukannya, terpaksa kami bongkar. Totalnya ada 5 bangunan. Operasi berjalan aman dan lancar hingga kegiatan selesai.
(Gia/matakalteng.com)
Discussion about this post