KUALA KAPUAS – Memasuki hari ke 14 berlakunya PSBB di Kabupaten Kapuas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas tidak henti hentinya terus menegakan Peraturan Bupati Kapuas (Perbup) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Mulai dari hari pertama sampai hari ke 14 penerapan PSBB di Kota Kuala Kapuas, patroli Satpol PP dan Damkar masih saja menemukan pedagang makanan dan Cafe yang masih buka dan melanggar ketentuan jam oprasional yang di tetapkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Syahripin saat memimpin langsung patroli pengawasan mengatakan dalam penerapan hari pertama sampai hari ke 14 PSBB di Kota Kuala Kapuas, pihaknya terus melaksanakan patroli yang dirangkai dengan pemberian sosialisasi, imbauan dan teguran sampai dengan pengamanan serta juga tindakan penyiraman ke tempat usaha yang masih buka, Sabtu 13 Juni 2020
“Tindakan dilapangan yang kami lakukan terhadap pedagang yang sudah sering kali di tegur dan nakal, maka kami berikan efek jera dengan mengamankan barang sekaligus pedagangnya serta menyiramkan air berdisinfektan. Bagi pemilik usaha kami bawa kekantor untuk menanda tangani surat pernyataan agar tidak lagi melanggar ketentuan PSBB,” terangnya.
Berkenan dengan masa penerapan PSBB yang tinggal tiga hari lagi, dirinya meminta pemilik usaha agar dapat bersabar dan tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama penerapan PSBB, kerena menurutnya hal tersebut berguna untuk menekan angka penularan virus covid 19. Peran serta dan kepedulian seluruh masyarakat dengan mentaati aturan pemerintah pun dapat menjadi salah satu faktor dalam mengantipasi penyeberannya.
“Dalam patroli pengawasan yang kami lakukan malam tadi, didapati ada beberapa penjual makanan di jalan Barito, Seroja, Tendean serta di Jalan Pilau dan satu buah cafe di Jalan Seroja yang masih buka, mereka pun langsung kami berikan peringatkan dan diminta untuk tidak buka pada jam yang telah di tentukan dalam aturan PSBB ,” kata Syahripin.
Ditambahkannya, SatPol PP dan Damkar saat melaukan patroli rutin juga mengamankan pengamen jalanan yang kemudian akan di serahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut.
“Sesuai arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, kami melakukan pengamanan secara konsisten, tegas dan humanis dalam melaksanakan penegakan sesuai dengan Peraturan Bupati Kapuas dan peraturan terkait lainnya agar dapat meningkatkan upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas,” pungkas Syaripin.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post