KUALA KAPUAS – Aparat gabungan kembali menggelar razia di wilayah hukum Polres Kapias. Kali ini, sebanyak 13 kendaraan bermotor terjaring razia gabungan yang digelar jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas bersama dengan Samsat setempat.
Razia yang berlangsung di Jalan Maliku di depan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kapuas Kamis 25 Juli 2019 sekira pukul 08:00 WIB ini. Aparat mengamankan 13 kendaraan dengan kesalahan yang beragam.
“Ada 10 pengendara tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) yang langsung kami tilang. Satu orang ditilang karena tidak membawa kelengkapan surat seperti STNK, dan dua orang kami bawa ke kantor dengan motornya karena tidak bisa membuktikan atas kepemilikan sepeda motor tersebut atau tidak membawa surat-surat kendaraan,” ungkap Kapolres Kapuas melalui Kasatlantas, AKP Abdul Wakid.
Satlantas Polres Kapuas rutin menggelar razia kelengkapan kendaraan bermotor, untuk memastikan bahwa masyarakat Kapuas taat lalulintas serta meminimalisir tindakan kejahatan di jalan.
“Kami bahkan stand by kan mobil Samsat keliling. Itu untuk mengakamodir pengendara yang surat pajak kenderaannya mati. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pengedara untuk berkelit dengan dalih lupa menghidupkan pajak kenderaannya,” ucap Walid.
Selain itu, target operasinya dengan sasaran kenderaan yang menggunakan kenalpot blong. Karena keberadaan kenderaan yang menggunakan kenalpot blong dinilai meresahkan masyarakat. Bahkan banyak laporan masuk ke Polres Kapuas terkait penggunaan kenalpot blong.
Dengan adanya giat razia gabubungan ini diharapkan bisa meminimalisir tingkat kecelakaan lalu linta, juga untuk menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya melengkapi kendaraan sebelum berkendara.
(gia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=3781 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post