PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah membuka Posko Pengaduan untuk membantu pekerja yang menghadapi kendala terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini bertujuan memastikan hak pekerja dalam mendapatkan THR sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Farid Wajdi, mengungkapkan bahwa Posko Pengaduan Ketenagakerjaan Tahun 2025 dibuka mulai H-7 sebelum Idulfitri 1446 H. Farid berharap pekerja yang belum menerima THR atau mengalami masalah dengan pembayaran hak-hak mereka dapat memanfaatkan posko ini sebagai tempat aduan.
“Bagi para pekerja yang merasa THR mereka bermasalah atau tidak menerima THR, dipersilakan datang ke Disnakertrans Prov. Kalteng. Silakan laporkan masalahnya, kami siap membantu,” ujar Farid, Senin 24 Maret 2025.
Pekerja yang ingin melaporkan keluhan dapat mengunjungi langsung kantor Disnakertrans Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5 Palangka Raya atau kantor Disnakertrans di daerah masing-masing. Selain itu, mereka juga bisa menghubungi nomor ponsel 0811 5225 999 atau 0853 4803 8084, atau mengirimkan email ke **[email protected]**.
Farid juga mengingatkan agar perusahaan dan pemberi kerja membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
(vi/matakalteng)














