SAMPIT – Sales dari PT Niagaraya Kreadi Lestari Cabang Sampit akhirnya ketahuan melakukan aksi penggelapan dana sejak 2015 lalu. Sales bernama Rusliadi baru ketahuan pada 2023 dan harus menjalani hukuman atas perbuatannya.
Penggelapan dana itu berhasil ia lakukan sebelumnya bahkan mencapai ratusan juta rupiah dari hasil penjualannya sebagai sales.
“Yang bersangkutan merupakan sales dari PT Niagaraya Kreasi Lestari Cabang Sampit sejak 2 Mei 2015,” kata JPU Kejari Kotim Fransiskus Leonardo, Kamis 19 September 2024.
Lanjutnya, pada akhir Desember 2022, Rusli ditugaskan melakukan orderan dan penagihan piutang pelanggan Sampit dan Pangkalan Bun.
“Setelah menerima uang tunai pembayaran piutang, karena ada kebutuhan pribadi timbul niat terdakwa memakai sendiri uang pembayaran piutang tersebut,” kata jaksa.
Terdakwa tidak menyetorkan nota tagihan lunas kepada pelanggan. Kemudian, Desember 2023, pelanggan menghubungi kantor di Banjarmasin dan mengatakan telah membayar lunas tagihan piutang, namun barang yang dipesan tidak diantar dengan alasan toko tersebut belum bayar.
Terdakwa akhirnya mengakui uang tagihan tersebut tidak disetorkan kepada kasir. Terdakwa kemudian membuat pernyataan tertulis telah menggunakan uang tunai tagihan dari para pelanggan sebesar Rp 231 juta.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post