PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi setempat menaikan gaji guru tidak tetap atau GTT dan pegawai tidak tetap atau PTT. Gaji GTT naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,450 juta per orang, sementara gaji PTT naik dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1,750 juta.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) M Reza Prabowo menyambut baik kenaikan gaji GTT dan PTT tersebut. Dia berharap kenaikan gaji akan meningkatkan motivasi para guru dan pegawai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih optimal.
Kenaikan gaji GTT dan PTT juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melaksanakan penataan GTT dan PTT, untuk mengoptimalkan layanan pendidikan di setiap satuan pendidikan di provinsi setempat.
“Agar anggaran yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tingkat pendidikan di setiap satuan pendidikan,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketenagaan Juliansyah, Rabu 17 April 2024.
Kenaikan gaji GTT dan PTT sejalan dengan kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, yang ingin memberikan peningkatan kesejahteraan kepada para guru dan pegawai tidak tetap di Kalimantan Tengah. Hal ini akan membawa dampak positif dalam peningkatan kualitas pendidikan di provinsi setempat.
Diharapkan kenaikan gaji GTT dan PTT ini akan meningkatkan semangat kerja serta memberikan penghargaan yang layak kepada para guru dan pegawai tidak tetap yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan dunia pendidikan di Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post