PALANGKA RAYA – Kepala Bappedalitbang Kalteng Leonard S. Ampung yang juga Ketua Pokja Pengarusutamaan Gender (PUG) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan arah kebijakan percepatan penanganan stunting dan kebijakan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Kalteng berdasarkan RPJMD 2021-2026 terdapat pada misi ke-5 yaitu meneguhkan Kalteng yang Beriman, Berbudaya dan Berkesetaraan Gender.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri sekaligus menyampaikan paparan dalam Kegiatan Penyusunan Anggaran Responsif Gender Tahun Anggaran 2023 dengan Isu Tematik Penanganan Stunting di Provinsi Kalteng. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Kalteng ini digelar dalam rangka Stranas Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG), bertempat di Aula Rapat Lt. 2 Bappedalitbang Kalteng, Kamis 27 Juli 2023.
“PUG merupakan strategi pembangunan untuk mencapai adanya kesetaraan dan keadilan gender yang diperlukan untuk semua lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan bisa terlibat dalam proses pembangunan sehingga diharapkan pembangunan yang dilaksanakan bisa bermafaat untuk semua,” ungkap Leonard
Dalam pelaksanaannya, PUG berdasar pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang pelaksanaan PUG di daerah, mengamanatkan Pemerintah Provinsi untuk menyusun RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja serta RKA yang responsif gender serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PUG dalam Pembangunan Daerah di Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan yang sama, Leonard juga menyampaikan bahwa analisis gender merupakan proses menganalisis data dan informasi secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan untuk mengindentifikasi dan mengungkapkan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab dalam proses pembangunan, serta faktor-faktor yang mempengaruhi akses, partisipasi, kontrol dan manfaat. Lalu, hasil analisis gender dalam dokumen perencanaan dituangkan dalam dokumen penganggaran sebagai respons dari sisi alokasi anggaran, kemudian RKPD dituangkan dalam KUA-PPAS dan Renja SKPD, untuk selanjutnya dituangkan dalam RKA SKPD.
“Strategi PUG diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat bisa terlibat dalam proses pembangunan sehingga diharapkan pembangunan yang dilaksanakan bisa bermanfaat untuk semua” pungkas Leonard.
Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilakukan melalui analisis gender dan penyusunan GBS (Gender Budget Statement). Hasil analisa gender dijadikan acuan dalam penyusunan seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran. Analisis gender diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan di tingkat pemerintah (RPJMD dan RKPD) maupun ditingkat SKPD (RENSTRA dan RENJA SKPD).
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post