PALANGKA RAYA – Memasuki pertengahan tahun yang identik dengan tahun ajaran baru, biasanya para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13. Namun hingga saat ini pencairan gaji ke-13 dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, masih belum dilakukan.
Diakui oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Nuryakin, pencairan belum dapat dilakukan karena Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13 belum turun ke pemerintah daerah (Pemda).
“Hingga saat ini kami masih menunggu PP terkait pembayaran gaji ke-13 tersebut, untuk anggaran gaji ke-13 dan dana sudah disiapkan oleh pemda dalam hal ini BKAD Kalteng,” jelas Nuryakin, Selasa 28 Juli 2020.
Ditambahkan oleh Nuryakin, dana yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN lingkup Pemprov Kalteng kurang lebih ada diangka Rp 40 miliar. Dana ini diungkapkan Nuryakin berasal dari dana alokasi umum (DAU), sama seperti pembayaran THR lalu.
Masih sama seperti penerima THR sebelumnya, pejabat negara seperti guberrnur dan wakil gubernur, ketua dan wakil anggota DPRD, serta pejabat eselon II dan fungsional ahli utama tidak akan menerima gaji ke-13. Dengan begitu total ASN yang akan menerima gaji ke-13 berjumlah 9.912 orang.
“Pegawai penerima gaji ke-13 masih sama seperti penerima THR kemarin, namun saat ini masih belum dapat dicairkan karena masih menunggu PP dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)





















Discussion about this post