SAMPIT – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat ada sebanyak 131 perkara dispensasi di tahun ini. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dari bulan Januari sampai sekarang ada 131 perkara dispensasi,dulu tidak sampai segini,” kata Panitera Pengadilan Agama Kotim, Frisliyasih, Rabu 29 Juli 2020. Meningkatnya perkara dispensasi tersebut lantaran adanya perubahan peraturan terkait ketentuan batas umur pernikahan.
Jika sebelumnya batas pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun kini batas nikah untuk perempuan minimal 19 tahun. Kurangnya umur 19 tahun menjadi faktor utama naiknya permohonan.
“Dulu minimal nukah umur 16 untuk perempuan dan laki-laki 19, sekarang minimal 19 untuk perempuan,” tambah Frisliyasih. Pomohon dispensasi kebanyakan anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun dan rata-rata lantaran hamil diluar nikah.
Sehingga pihaknya mau tak mau harus meloloskan permohonan dispensasi agar anak yang dilahirkan memiliki kejelasan asal usul orangtua. Dan ini pun banyak terjadi di dalam kota yaitu Sampit.
“Di Sampit ini paling banyak,apalagi waktu Covid-19,” jelasnya. Banyaknya perkara nikah dibawah umur diduga karena rendah nya pengawasan dari orang tua. Selain itu disamping faktor masif media sosial, pergaulan bebas dan minimnya pengetahuan agama.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post