PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, melalui Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Darliansjah meminta Walikota Palangka Raya untuk mengajukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini menurut Gubernur perlu dilakukan mengingat penambahan kasus positif yang terus mengalami peningkatan di Kota Palangka Raya.
“Selain mengajukan kembali PSBB, Walikota juga diminta untuk percepatan upaya penanganan covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya dengan mengambil langkah-langkah pengetatan, terutama terhadap kegiatan/aktivitas masyarakat,” ujar Darliansjah.
Pengetatan aktivitas masyarakat yang dimaksud meliputi aktivitas ekonomi antara lain pasar, kegiatan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan aktivitas pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Agar pengetatan tersebut efektif maka diperlukan keterlibatan TNI, Polri, Organisasi Kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Jika dalam pelaksanaan pengetatan atau PSBB sebagaimana dimaksud, Pemerintah Kota Palangka Raya mengalami kendala atau hambatan agar Wali Kota segera melaporkan secara langsung kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna penentuan langkah-langkah penanganan strategis selanjutnya,” terang Darliansjah.
Tercatat pada 12 Juni 2020, terjadi penambahan kasus positif sebanyak 13 kasus yang berasal dari Kota Palangka Raya 4 kasus, Kotawaringin Timur 2 kasus, Kotawaringin Barat 2 kasus, Barito Timur 1 kasus, Barito Utara 1 kasus dan Murung Raya 3 kasus.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post