KUALA KURUN – Puluhan pelaku usaha kefarmasian mengikuti bimtek perizinan dan pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian tahun 2025, yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gumas.
“Bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha kefarmasian terkait regulasi maupun standar perizinan berbasis risiko, serta tata kelola obat yang baik di apotek, puskesmas, klinik hingga toko obat,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Gumas Arnold Usup, Rabu, 28 Mei 2025.
Dari data tahun sebelumnya, ditemukan 25 persen apotek dan 32 persen toko obat yang masih belum memenuhi ketentuan standar dan perizinan. Bahkan masih ada yang beroperasi tanpa izin hingga tenaga kefarmasian tidak sesuai ketentuan.
“Dari data itu, kami terus melakukan pengawasan secara rutin satu tahun sekali di waktu tertentu, dan ada laporan masyarakat atau indikasi pelanggaran,” terangnya.
Selain itu, pengelolaan obat juga ditemukan masih belum memadai di sebagian fasilitas, baik itu dari segi penyimpanan, penyaluran, maupun kompetensi petugasnya.
“Pengawasan dan pembinaan fasilitas pelayanan kefarmasian sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan obat dan pelayanan farmasi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana yang juga Plt Sekretaris Dinkes Kabupaten Gumas Gutang mengatakan, bimtek dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan penerbitan izin fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek dan toko obat.
“Melalui bimtek, kami berharap seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian dapat memenuhi ketentuan, dalam aspek perizinan maupun pengelolaan obat,” tukasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post