KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas bersama Kantor ATR/BPN setempat, sudah melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan bersama.
“MoU yang ditandatangani itu untuk perkuat sinergi dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan, percepatan penyertifikatan tanah, penanganan permasalahan sengketa tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah,” kata Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Rabu, 5 Februari 2025.
MoU itu merupakan perpanjangan kerjasama antara Pemkab dan Kantor ATR/BPN yang sebelumnya sudah berakhir pada tahun 2024 lalu. Dengan MoU itu akan percepat berbagai program pertanahan yang membawa manfaat besar bagi masyarakat.
“Dengan MoU itu akan tercipta solusi dari berbagai masalah pertanahan. Selain itu, juga sebagai upaya meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah,” jelasnya.
Melalui MoU itu, diharapkan kedepan dapat menjadi langkah maju dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang lebih baik, hingga memberikan dampak positif kepada masyarakat.
“Melalui kerjasama yang sudah disepakati, akan memberikan kajian dalam pembangunan di bidang pertanahan, sesuai ruang lingkup kerjasama,” ujar dia.
Terpisah, Plt Kepala BPN Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto menambahkan, MoU yang telah ditandatangani akan berlaku dalam jangka waktu lima tahun. BPN dan pemkab akan melakukan pertukaran informasi dan/atau data pertanahan, peningkatan kompetensi dan kualitas SDM, serta kegiatan lain yang disepakati.
“Kami berharap kerjasama yang terjalin itu berjalan dengan baik, dan membawa manfaat untuk kedua belah pihak,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post