KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui Diskominfo Santik melaksanakan visitasi monev keterbukaan publik Provinsi Kalteng, berupa paparan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), oleh Pj Bupati Gumas Herson B Aden.
“Untuk pelayanan dan keterbukaan publik, kami telah menyediakan sarana dan prasarana, berupa lembaga penyiaran publik (LPP) lokal Radio Hamauh FM dan Mall Pelayanan Publik (MPP),” kata Herson, Selasa, 24 September 2024.
Sarana dan prasarana di pelayanan publik dalam PPID utama mencakup, tersedia ruang layanan berupa ruang desk atau meja pelayanan informasi publik yang dilengkapi fasilitas satu unit komputer yang terkoneksi dengan internet, formulir dan register permintaan informasi, pemberitahuan tertulis, alur permohonan informasi dan maklumat pelayanan.
“Kami kedepan akan melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan PPID, seperti menyediakan anggaran untuk pengelolaan PPID, meningkatkan SDM melalui bimtek,” terangnya.
Kemudian, meningkatkan sarana dan prasarana operasional PPID, melakukan sosialisasi berkala kepada masyarakat dan ASN, meningkatkan pemanfaatan media informasi, dan pemasangan vidiotron di enam titik di Kota Kuala Kurun.
“Kami juga lakukan inovasi melalui penerapan E-Government berbasis teknologi informasi, dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan, meliputi website resmi MMC, perangkat daerah, kecamatan dan RSUD Kuala Kurun serta media sosial perangkat daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalteng Katriana mengatakan, visitasi monev keterbukaan publik bertujuan untuk melihat secara langsung sarana dan prasarana layanan informasi publik di wilayah Kabupaten Gumas.
“Kami berterima kasih atas paparan dari Pj Bupati Gumas, mengenai strategi yang dilakukan untuk wujudkan keterbukaan informasi publik,” tukasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post