KUALA KURUN – Pj Bupati Gumas Herson B Aden meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat lurah dan kades, agar jangan menjalankan perintah atasan terkait pelaksanaan proyek, apabila perintah itu jelas-jelas menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Kalau perintah atasan tidak sesuai aturan dalam hal menjalankan proyek, maka jangan dilakukan. Segera konsultasi ke kejaksaan, mengingat sudah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Herson, Kamis, 29 Agustus 2024.
Dengan berkonsultasi bersama pihak kejaksaan negeri yang berkaitan penggunaan dana anggaran proyek, maka akan diberi pertimbangan hukum dan dapat terhindari perbuatan melanggar hukum. Untuk itu, seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah dan kades jangan mengiyakan, jika yang diperintah itu keliru dan melanggar aturan.
“Kalau tidak ingin berurusan dengan hukum, maka kepala perangkat daerah, camat, lurah dan kades harus bisa menjalin komunikasi yang baik dengan kejaksaan dalam pelaksanaan proyek,” terangnya.
Beberapa waktu yang lalu, sudah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara tahun 2024. Itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari berbagai pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional.
“Kerjasama ini juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemkab Gumas, pada bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun diluar pengadilan,” ujarnya.
Dia mengakui, ruang lingkup kerjasama itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Kerjasama tersebut untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan daerah yang diperlukan pada perlindungan hukum.
“Tidak berlebihan apabila tugas dan kewenangan kejaksaan bidang perdata dan tata usaha negara dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post