KUALA KURUN – Saat ini, Raperda RPJPD Kabupaten Gumas tahun 2025-2045 telah ditetapkan dan akan dibahas. RPJPD itu merupakan penetapan landasan kebijakan perumusan visi dan misi kepala daerah selama periode 20 tahun kedepan. “Dalam penyusunan RPJPD itu, memuat visi misi, sasaran pokok serta arah kebijakan pembangunan daerah, yang mengacu dan selaras dengan RPJPN 2025-2045,” kata Sekda Gumas Richard, Minggu, 14 Juli 2024.
Dia menuturkan, visi pembangunan daerah yang dirumuskan dari ringkasan akhir RPJPD Kabupaten Gumas tahun 2025-2045, yaitu Gunung Mas yang berkelanjutan, sejahtera, dan maju berbasis agro resources dan tourism atau Gunung Mas be Smart. “Untuk mencapai visi itu, ada delapan misi yang harus dilakukan kepala daerah dalam kurun waktu 20 tahun kedepan,” tuturnya.
Delapan misi itu adalah mewujudkan transformasi sosial untuk SDM yang berdaya saing, transformasi ekonomi yang inklusif, tata kelola pemerintahan adaptif dan inovatif, keharmonisan dan stabilitas daerah, ketahanan sosial budaya, pembangunan wilayah yang merata, infrastruktur berkelanjutan, dan kesinambungan pembangunan daerah. “Misi tersebut kembali akan dijabarkan dengan merumuskan sasaran pokok yang ingin dicapai, sehingga upaya yang akan dilakukan mempunyai tujuan yang jelas,” jelasnya.
Dengan pencapaian misi tadi, maka akan terwujud SDM unggul, berkualitas dan modern, perekonomian daerah inklusif, inovatif dan berkelanjutan berbasis keanekaragaman potensi lokal daerah, tata kelola pemerintahan integritas dan dinamis, kondusivitas wilayah dalam mendukung ekonomi daerah yang berkeadilan.
Kemudian, ketahanan sosial budaya lokal, terwujud pembangunan sarana dan prasarana wilayah yang berkualitas dan merata, pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur yang berkelanjutan, serta kesinambungan pembangunan daerah.
“RPJPD menjadi acuan dasar pemerintah sebagai panduan dalam penyusunan arah kebijakan dan fokus pembangunan, sehingga ada keseragaman dan keselarasan,” tandasnya.
(sid/matakalteng)





















