KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong, menghentikan sementara operasional pabrik kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Manuhing. Ini dilakukan karena PBS tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah sawit ke sungai.
”Penghentian sementara operasional pabrik kelapa sawit PT BMB kami lakukan, karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, yakni belum memiliki persetujuan teknis IPAL,” katanya, Senin, 19 Juni 2023.
Dia menuturkan, penghentian operasional pabrik kelapa sawit dilakukan dengan waktu yang belum ditentukan. Sekarang ini, sudah dilakukan pemasangan garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta pemasangan papan larangan di areal pabrik perusahaan.
”Agar pabrik kelapa sawit bisa kembali operasional, perusahaan harus mendapat persetujuan teknis atau surat layak operasional dan sudah memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan aturan lingkungan hidup,” terangnya.
Selama tidak dipenuhi, maka pabrik tidak diizinkan untuk operasional. Jika pabrik tidak mentaati dengan tetap beroperasi, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan. ”Sanksi terberat adalah adalah izin pabrik kelapa sawit dan izin perkebunannya akan kami cabut,” tuturnya.
Sementara itu, Finance Control PT BMB, Thomson Siagian mengakui, akan berusaha mempercepat proses perizinan atau persetujuan yang diminta, sehingga pabrik kelapa sawit bisa kembali operasional. Memang sekarang ini sedang berproses di kementerian.
”Kelalaian ini sudah terjadi sejak tahun 2020, dan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat proses perizinan itu,” jelasnya.
Untuk waktu selesai kepengurusan izin itu, perusahaan tidak dapat memastikan, karena sudah beberapa bulan ini berproses di kementerian, namun belum juga selesai. Tentu harus segera diselesaikan, karena perusahaan bertanggung jawab atas karyawan dan masyarakat sekitar.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post