KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gumas bersama wartawan yang tergabung di dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat mengikuti dialog publik secara daring, dengan tema Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis, yang diselenggarakan Divisi Humas Mabes Polri.
“Dengan dialog publik ini, kami berharap wartawan khususnya yang bertugas di Kabupaten Gumas dapat menjalankan tugas dengan selalu selaras dan sesuai UU Pers dan kode etik jurnalistik,” tegas Kapolres AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Wakapolres Kompol Tri Wibowo, Kamis, 1 Juni 2023.
Dia menuturkan, profesionalisme wartawan akan menjadi tolak ukur bagi kemerdekaan pers ketika menjalankan tugasnya, dan transparansi wartawan juga menjadi hal yang penting dalam mengukur profesionalisme.
“Kami ingin hubungan polres dengan wartawan yang sudah terjalin baik dapat terus dipertahankan. Ini demi menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif,” tuturnya.
Terpisah, Ketua PWI Kabupaten Gumas Popy Oktovery mengatakan, seluruh wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI, berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.
“Kami juga akan berperan aktif dan mendukung setiap kegiatan yang dilakukan kepolisian untuk menjalankan harkamtibmas,” terangnya.
Dalam dialog publik itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho melalui Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Mohamad Hendra Suhartiyono menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers. Namun juga harus tetap tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku.
“Di samping itu, wartawan juga tidak bisa disangkakan atau dijerat UU ITE dengan merujuk pada kode etik kewartawanan. Semua itu berlaku saat menjalankan tugas jurnalistik,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post