PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal melalui Sekretaris Hadriansyah menyebutkan, bagi pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal, maka bisa difasilitasi produknya untuk dipasarkan di gerai-gerai modern.
Menurutnya syarat UMKM yang bisa menjual produknya di gerai modern setidaknya telah memiliki izin PIRT, NIB, dan label halal. “Jika ketiga syarat itu sudah ada, maka biasanya gerai-gerai mau menerima produk UMKM, karena memang ketentuan ini sudah kita anjurkan agar mereka memberdayakan produk lokal,” sebut Hadriansyah, Kamis 1 Juni 2023.
Dia menyebut selama ini sudah ada puluhan produk UMKM yang sudah diterima oleh gerai modern. Hal ini sebagai contoh jika produk UMKM lokal sudah naik kelas. “Dengan demikian jumlah produk UMKM yang bisa dijual lebih banyak karena sebaran tempat menjual juga bertambah, sehingga akan berdampak pula terhadap kenaikan omzet,” imbuhnya.
Saat ini DPKUKMP terus mensosialisasikan program sertifikat halal gratis dari Kementerian Agama, sehingga kedepan semua produk UMKM di Kota Cantik Palangka Raya telah memiliki label halal.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post