KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas terus memberikan perhatian khusus terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini dikarenakan barang haram itu sangat menghambat program pembangunan SDM atau smart human resources.
“Bentuk perhatian khusus yang kami berikan yakni dengan menyiapkan tempat rehabilitasi bagi pemakai dan pecandu narkotika, psikotropika, serta obat-obatan terlarang,” ujar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Rabu, 17 Mei 2023.
Sejauh ini, pemkab bersama pihak RSUD Kuala Kurun akan menyiapkan berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk tenaga kesehatan di tempat rehabilitasi. Tempat rehabilitasi merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan pecandu dan pengguna narkoba.
“Saya ingin pemakai dan pecandu narkoba terbebas dari jerat barang haram dan bisa kembali menjadi manusia produktif yang turut berperan dan ambil bagian dalam pembangunan,” terangnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kuala Kurun Rusni D Mahar mengakui ada sejumlah sarana prasarana yang harus dipersiapkan pada tempat rehabilitasi bagi pemakai narkoba, yakni tenaga kesehatan seperti dokter spesialis kesehatan jiwa, dokter umum, perawat, dan apoteker. Selain itu, perlu ada ruang rawat inap khusus untuk pasien pemakai narkoba
“Saat ini, usulan agar RSUD Kuala Kurun ditetapkan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor sudah disampaikan ke Kementerian Kesehatan RI. Kalau sudah ditetapkan sebagai IPWL, maka pelayanan rawat inap bagi pemakai narkoba bisa dilakukan dengan biaya 100 persen ditanggung kemenkes,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post