KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, yang disita dari tiga tersangka yakni RN, ZN, dan AR. Ketiganya diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Kecamatan Manuhing, Kurun, dan Sepang.
“Barang bukti yang kami musnahkan sebanyak 42 paket sabu, dengan berat kotor 127,69 gram dan berat bersih 119,04 gram. Ini merupakan pengungkapan kasus peredaran narkoba selama Bulan Januari tahun 2022, dengan jumlah dua kasus,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, Kamis, 27 Januari 2022.
Dia mengatakan, barang bukti sabu yang disita itu berasal dari Banjarmasin, yang dibawa oleh kurir secara bergantian, dengan melewati jalur darat menuju Kota Palangka Raya, lalu ke Kabupaten Pulang Pisau, dan sampai ke Gumas.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di lokasi pertambangan dan perkebunan. Jika diuangkan, nilai jual sabu itu mencapai Rp 319.255.000, dan kurang lebih 640 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Dia mengakui, untuk para tersangka merupakan pengedar, dan bukan merupakan satu jaringan, tetapi melainkan jaringan terputus. Mereka tidak saling mengenal satu sama lain. “Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2), junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, Polres Gumas terus berupaya maksimal dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. Salah satu langkah yang dilakukan yakni berkoordinasi dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) maupun potensi masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu Polres Gumas dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba, dengan melakukan pengawasan yang dimulai dari lingkungan keluarga,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post