• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Wew, Polres Gumas Musnahkan 1 Ons Sabu-sabu

Wew, Polres Gumas Musnahkan 1 Ons Sabu-sabu

Kamis, 27 Januari 2022
in Gunung Mas
A A
FOTO: SID/MATA KALTENG - Kapolres Gumas AKBP Irwansah didampingi Wakil Ketua PN Kuala Kurun Kelas II Ega Shaktiana, perwakilan Kejari Gumas, Sekretaris P4GN yang juga Kepala Kesbangpol Sugiarto, dan Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, dengan dilarutkan kedalam cairan pembersih, di Halaman Mapolres setempat, Kamis 27 Januari 2022.

FOTO: SID/MATA KALTENG - Kapolres Gumas AKBP Irwansah didampingi Wakil Ketua PN Kuala Kurun Kelas II Ega Shaktiana, perwakilan Kejari Gumas, Sekretaris P4GN yang juga Kepala Kesbangpol Sugiarto, dan Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, dengan dilarutkan kedalam cairan pembersih, di Halaman Mapolres setempat, Kamis 27 Januari 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, yang disita dari tiga tersangka yakni RN, ZN, dan AR. Ketiganya diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Kecamatan Manuhing, Kurun, dan Sepang.

“Barang bukti yang kami musnahkan sebanyak 42 paket sabu, dengan berat kotor 127,69 gram dan berat bersih 119,04 gram. Ini merupakan pengungkapan kasus peredaran narkoba selama Bulan Januari tahun 2022, dengan jumlah dua kasus,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, Kamis, 27 Januari 2022.

Baca juga berita lainnya

Sekolah Pasar Modal Edukasi ASN Gunung Mas

Dua Siswa SMAN 1 Kuala Kurun Raih Juara Tingkat Nasional di Ajang ISRC

Pemkab Gumas Serahkan Bantuan Atensi Kemensos ke Sekolah Rakyat

Bupati Gumas Sampaikan Hal ini Disela Penyerahan Kartu Huma Betang Sejahtera

Dia mengatakan, barang bukti sabu yang disita itu berasal dari Banjarmasin, yang dibawa oleh kurir secara bergantian, dengan melewati jalur darat menuju Kota Palangka Raya, lalu ke Kabupaten Pulang Pisau, dan sampai ke Gumas.

“Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di lokasi pertambangan dan perkebunan. Jika diuangkan, nilai jual sabu itu mencapai Rp 319.255.000, dan kurang lebih 640 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

Dia mengakui, untuk para tersangka merupakan pengedar, dan bukan merupakan satu jaringan, tetapi melainkan jaringan terputus. Mereka tidak saling mengenal satu sama lain. “Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2), junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut dia, Polres Gumas terus berupaya maksimal dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. Salah satu langkah yang dilakukan yakni berkoordinasi dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) maupun potensi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu Polres Gumas dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba, dengan melakukan pengawasan yang dimulai dari lingkungan keluarga,” tandasnya. 

(sid/matakalteng.com)

Share5TweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Mura Maksimalkan Vaksinasi Anak Usia 6 hingga 11 Tahun

Next Post

Pj. Sekda Hadiri Rakornis Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Sekolah Pasar Modal Edukasi ASN Gunung Mas
Gunung Mas

Sekolah Pasar Modal Edukasi ASN Gunung Mas

Sabtu, 11 Juli 2026
Gunung Mas

Dua Siswa SMAN 1 Kuala Kurun Raih Juara Tingkat Nasional di Ajang ISRC

Minggu, 3 Mei 2026
Gunung Mas

Pemkab Gumas Serahkan Bantuan Atensi Kemensos ke Sekolah Rakyat

Selasa, 10 Maret 2026
Gunung Mas

Bupati Gumas Sampaikan Hal ini Disela Penyerahan Kartu Huma Betang Sejahtera

Senin, 9 Maret 2026
Gunung Mas

Bekali Pemahaman dalam Menyusun Program Desa

Kamis, 4 September 2025
Gunung Mas

Ratusan Karyawan Perumdam Maruang Duhung Ikuti Jalan Sehat dan Berbagai Lomba

Jumat, 29 Agustus 2025
Load More
Next Post

Pj. Sekda Hadiri Rakornis Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Asyik.. Sukamara Memiliki Objek Wisata Bukit, Bukit Apa Itu?

Pemprov Kalteng Buat Aplikasi Marketplace Jual Beli Produk Perikanan

Pelantikan KNPI Kalteng, Pemuda Diminta Jadi Pelopor Penggerak Perubahan

Bupati Barsel Kembali Lantik PAW Kades Kalanis 

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK