KUALA KURUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gunung Mas (Gumas) mulai melakukan pemasangan alat perekam data transaksi usaha wajib pajak daerah secara online (i-tax atau intelligent tax), di sejumlah penginapan, rumah makan, warung, dan cafe yang ada di Kota Kuala Kurun.
”Alat perekam intelligent tax tersebut kami pasang 20 tempat usaha, untuk merekam data transaksi dan pelaporan pajak daerah secara online dan real time,” ucap Kepala Bapenda Gumas, Edison, Kamis, 2 September 2021.
Dalam pemasangan alat perekam intelligent tax ini, Pemkab didampingi pemilik usaha dan penyedia alat. Setelah dipasang, pemilik usaha langsung dilatih untuk cara mengentri data, memasukkan menu, dan daftar harga, sehingga transaksi otomatis akan terekam, yang berfungsi untuk pelaporan pajak.
Pemasangan alat itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2021 tentang Monitoring dan Evaluasi Penerapan Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Online, dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel, pajak rumah makan, dan pajak hiburan.
”Kalau untuk pengoperasian, pemantauan, dan pengawasan alat tersebut, itu akan dilakukan bapenda selama 1×24 jam. Apabila ada kendala atau masalah, akan diminta kepada penyedia alat untuk segera diperbaiki,” katanya.
Dia menuturkan, operasional alat perekam ini dilakukan per transaksi, dengan pajak 10 persen dari total transaksi. Namun sejauh ini, para pelaku usaha salah kaprah. Dikira pajak itu menjadi beban mereka, padahal itu dibebankan kepada konsumen.
”Contohnya, harga minuman yang dijual oleh pelaku usaha Rp 10 ribu. Untuk pembayaran akan menjadi Rp 11.000, dimana Rp 1.000 itu ditanggung oleh konsumen,” tukasnya.
(sid/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post