KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) berhasil menyelesaikan permasalahan terkait pembangunan realisasi kebun plasma, antara Perusahaan Besar Swasta (PBS) Tantahan Panduhup Asi (TPA) dan Koperasi Teras Belawan, di Kecamatan Manuhing.
”Kami memfasilitasi penyelesaian permasalahan terkait pembangunan kebun plasma antara kedua belah pihak. Disini, kami meminta kepada perusahaan, agar membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luasan lahan inti,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Rabu, 1 September 2021.
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, peta dan luasan lahan untuk pembangunan kebun plasma sudah disepakati dan bersifat final. Selanjutnya, juga dibuatkan berita acara tertulis, yang dituangkan dalam isi perjanjian antara kedua belah pihak.
”Ini menjadi bagian dari program kami, dimana semua PBS yang berinvestasi di Kabupaten Gumas, khususnya bergerak pada bidang komoditi perkebunan, harus menyelesaikan pembangunan kebun plasma sesuai aturan yang terkait dengan perkebunan,” tegas Jaya.
Dia menuturkan, upaya yang dilakukan Pemkab Gumas semata-mata untuk kepentingan pembangunan masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, khususnya di desa-desa yang berada pada wilayah perusahaan tersebut berinvestasi.
”Kami melakukannya karena ini menjadi sudah hak masyarakat. Kedepan, mari bersama-sama kawal pembangunan, sehingga visi misi dapat terwujud untuk Kabupaten Gumas sejahtera dan bermartabat,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, juga telah disampaikan kepada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM, agar melakukan pendataan terhadap perusahaan di bidang perkebunan sawit yang sudah membangun kebun plasma dan yang belum.
”Data yang ada nanti akan menjadi bahan evaluasi kami, sehingga perusahaan segera menyelesaikan pembangunan kebun plasma,” terangnya.
Dia menegaskan, sudah ada satu perusahaan yang diberikan surat peringatan kedua, karena belum membangun kebun plasma untuk masyarakat. Apabila dalam waktu dekat ini tidak direalisasikan, maka akan segera dikeluarkan surat peringatan ketiga.
”Kalau masih tidak ditaati, saya akan segera mengeluarkan surat penghentian operasional sembari mengevaluasi perizinannya untuk ditinjau ulang, bahkan dicabut,” tandasnya.
(sid/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post