KUALA KURUN – Di tahun 2021, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranaker Kop dan UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah mengusulkan ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
”Tercatat, ada kurang lebih 411 pelaku UMKM di daerah ini yang terdampak pandemi Covid-19, telah kami usulkan untuk mendapatkan bantuan tersebut,” ucap Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin, Selasa, 24 Agustus 2021.
Dia mengatakan, BPUM ini merupakan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, yang bertujuan untuk membantu dan menambah modal usaha para pelaku UMKM, yang terkena dampak pandemi Covid-19.
”Jadi dari kami hanya pelaksana dan mengusulkan saja, sedangkan keputusan siapa saja pelaku usaha yang berhak menerima bantuan, itu dari kementerian,” tegasnya.
Persyaratan pelaku UMKM yang mendapatkan BPUM itu yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki bidang usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD.
Selain itu, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), alamat tempat tinggal sesuai KTP, nomor telepon aktif yang bisa dihubungi.
”Pelaku UMKM yang telah ditetapkan mendapatkan bantuan, akan menerima dana Rp 1,2 juta. Mereka dapat mengecek secara online dengan mengunjungi website https://eform.bri.co.id/bpum,” tuturnya.
Sejauh ini, lanjut dia, Distranakerkop dan UKM belum mengetahui data jumlah pelaku UMKM yang menerima bantuan itu, karena dikirim langsung ke nomor rekening masing-masing dan dari perbankan belum memberikan data tersebut.
”Untuk itu, kami imbau kepada pelaku UMKM yang telah menerima BPUM itu, agar melaporkan kepada Distranaker Kop dan UKM, sehingga dapat diketahui siapa saja yang sudah menerima bantuan,” pungkasnya.
(sid/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post