• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » ASN Rumah Sakit Sultan Imanuddin Dijebloskan Ke Penjara, Kenapa ?

ASN Rumah Sakit Sultan Imanuddin Dijebloskan Ke Penjara, Kenapa ?

Selasa, 24 Agustus 2021
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Choirul, terpidana Kasus Pemalsuan Surat Rapid Antibodi saat digiring ke mobil tahanan untuk dieksekusi ke Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, Selasa 24 Agustus 2021.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Choirul, terpidana Kasus Pemalsuan Surat Rapid Antibodi saat digiring ke mobil tahanan untuk dieksekusi ke Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, Selasa 24 Agustus 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALAN BUN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dijebloskan ke penjara.

Pelaku bernama Choirul (37) ini merupakan terpidana dalam kasus Pemalsuan surat Rapid Antibodi. Dia diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Desember 2020 lalu, dan proses eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Pada prosesnya, saat penyidikan berjalan hingga persidangan, Khoirul mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan memang diperlukan tenaganya pada saat pandemi sekarang ini. Terlebih, ada penjamin bahwa yang bersangkutan kooperatif dan tidak melarikan diri.

Pada proses sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, menjatuhi hukuman Khoirul, 2 tahun dua bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 2 tahun delapan bulan. Akhirnya Jaksa dan Terdakwa sama-sama banding namun di Pengadilan tingkat banding memutuskan tetap sama dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. 

Masih belum puas, upaya hukum tetap ditempuh, akhirnya terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi lagi-lagi keputusannya sama. Mengingat bahwa putusan tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka Kejaksaan Negeri Kobar melakukan eksekusi terhadap Khoirul. 

“Kita sudah menerima surat dari Mahmakah Agung (MA). Hari ini kita eksekusi kepada yang bersangkutan untuk kita antar ke Lapas Kelas II B Pangkalan Bun,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun melalui Kasi Intelejen, Jul Indra Dhana Nasution.  

(ga/matakalteng.com)

Share59Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dijadikan Isoter, Asrama Haji Mampu Tampung 188 Pasien 

Next Post

Ratusan Pelaku UMKM Diusulkan Terima BPUM

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Ratusan Pelaku UMKM Diusulkan Terima BPUM

DPRD Gumas Ingatkan DPU Lebih Ketat Awasi Pekerjaan Proyek Fisik

Rusak Parah, Camat Kobes Sebut Jembatan Kandan Mulai Diperbaiki

Penanganan Sampah di Kota Cantik Capai 70 Persen

Terima 3 Laporan Dalam Seminggu, BKSDA Pasang Perangkap Beruang di Kebun Nanas Warga

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK