PANGKALAN BUN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dijebloskan ke penjara.
Pelaku bernama Choirul (37) ini merupakan terpidana dalam kasus Pemalsuan surat Rapid Antibodi. Dia diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Desember 2020 lalu, dan proses eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Selasa 24 Agustus 2021.
Pada prosesnya, saat penyidikan berjalan hingga persidangan, Khoirul mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan memang diperlukan tenaganya pada saat pandemi sekarang ini. Terlebih, ada penjamin bahwa yang bersangkutan kooperatif dan tidak melarikan diri.
Pada proses sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, menjatuhi hukuman Khoirul, 2 tahun dua bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 2 tahun delapan bulan. Akhirnya Jaksa dan Terdakwa sama-sama banding namun di Pengadilan tingkat banding memutuskan tetap sama dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Masih belum puas, upaya hukum tetap ditempuh, akhirnya terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi lagi-lagi keputusannya sama. Mengingat bahwa putusan tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka Kejaksaan Negeri Kobar melakukan eksekusi terhadap Khoirul.
“Kita sudah menerima surat dari Mahmakah Agung (MA). Hari ini kita eksekusi kepada yang bersangkutan untuk kita antar ke Lapas Kelas II B Pangkalan Bun,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun melalui Kasi Intelejen, Jul Indra Dhana Nasution.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post