Penanganan Sampah di Kota Cantik Capai 70 Persen

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menyusun kebijakan strategis daerah melalui peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 2019 tentang kebijakan penanganan pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis.

Pemko sendiri melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya menargetkan penanganan sampah diwilayah kota setempat mampu mencapai 70 persen hingga tahun 2025. “Target penanganan sampah dapat mencapai 70 persen ini, adalah untuk mewujudkan Kota Palangka Raya bebas sampah,” kata Kepala DLH Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca juga berita lainnya