KUALA KURUN – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irwansah baru menjabat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunung Mas (Gumas). Dalam program kerja yang diusung, salah satu prioritasnya adalah pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
”Saya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” tegas Irwansah, Rabu, 11 Agustus 2021.
Berdasarkan data tahun 2020 lalu, Polres Gumas menangani 84 tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 persen atau 30 kasus adalah narkoba. Padahal, anggaran untuk penanganan kasus narkoba, sebenarnya hanya untuk 11 kasus saja.
”Pada kenyataannya, kami bisa menangani sekitar 30 kasus narkoba sepanjang tahun 2020. Ini menunjukkan bahwa Polres Gumas berkomitmen untuk selalu memberantas peredaran gelap narkoba,” tuturnya.
Salah satu upaya pertama yang dilakukan untuk memberantas narkoba, yaitu pemberian edukasi secara masif kepada masyarakat, dengan mendatangi dan menyampaikan bahaya, akibat, serta pengaruh negatif dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
”Kami juga akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang berperan menjadi pengedar maupun bandar narkoba,” katanya.
Dia menambahkan, dalam memerangi peredaran narkoba, tentunya diperlukan dukungan dari semua pihak. Saat ini, Polres Gumas telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
”Rencananya kami akan rutin melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat secara manual,” tandasnya.
(sid/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post