KUALA KURUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dalam waktu dekat akan memberikan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online, melalui sebuah aplikasi yang saat ini sudah dipersiapkan.
”Aplikasinya itu adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) online. Ini sebagai upaya kami dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB,” ucap Kepala Bapenda Kabupaten Gumas Edison, Selasa, 3 Agustus 2021.
Saat ini, lanjut dia, sistem aplikasi yang diprakarsai bapenda itu sudah siap 90 persen, dan tinggal menunggu koneksi yang terhubung dengan sistem yang ada Bank Kalteng. Diperkirakan paling lambat di Bulan September aplikasi ini sudah bisa dimanfaatkan wajib pajak.
”Dalam aplikasi ini, pemohon yang merupakan wajib pajak juga bisa mengecek kewajiban PBB yang dibayarkan dan juga tunggakannya. Nantinya, pembayaran PBB ini akan menggunakan sistem transfer,” tuturnya.
Nantinya, pembayaran PBB secara online akan diterapkan di seluruh kelurahan dan kecamatan yang sudah memiliki jaringan internet. Akan tetapi, bagi yang belum memiliki jaringan internet, akan dilakukan secara manual yang dilayani oleh petugas di kelurahan dan kecamatan.
”Sebagai wajib pajak yang berdomisili di kelurahan dan kecamatan yang belum memiliki jaringan internet, dapat menyetor pembayarannya secara manual dan selanjutnya nanti akan disetor kembali ke bank,” ujarnya.
Dalam pelayanan pembayaran PBB secara online, bapenda juga sudah memberikan pelatihan kepada petugas di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan, sehingga nanti mereka akan dapat melakukan entri data dan melayani pembayaran PBB.
”Pelatihan itu sudah kami lakukan beberapa waktu, yang bertujuan untuk melayani wajib pajak yang ingin membayar PBB secara online,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post