KUALA KURUN – Terdaksa kasus pidana korupsi pembangunan balai pertemuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, Rika Christina mengembalikan uang negara sebesar Rp180 juta lebih kepada kas Desa Beteng Jun, Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas.
”Penyerahan uang tunai pengembalian kerugian Negara ke kas Desa Bereng Jun ini sebesar Rp 180.180.364, yang diserahkan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bereng Jun,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gumas Anthony, Kamis, 4 Maret 2021.
Terpisah, Pj Kades Bereng Jun Begin menuturkan, uang kerugian negara yang dikembalikan ke kas desa ini akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan balai pertemuan desa yang belum selesai. Pengerjaannya menggunakan sistem padat karya tunai atau swakelola dengan melibatkan seluruh masyarakat desa.
”Dalam penyerahan uang kerugian negara ke kas desa, saya juga didampingi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bendahara desa,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Gumas Jaya S Monong berterima kasih kepada jajaran Kejari Gumas yang telah bekerja keras, khususnya dalam menyelamatkan uang negara. Kepada Pj Kades Bereng Jun, harus menggunakan uang tersebut sesuai ketentuan untuk membangun desa.
”Saya juga meminta kepada inspektorat, agar melakukan pengawasan secara rutin sesuai tugasnya, sehingga tindak pidana korupsi tidak terjadi lagi di desa,” tuturnya.
Selanjutnya, Inspektur Kabupaten Gumas Dihel mengakui, saat ini Inspektorat sudah menurunkan empat tim di lapangan. Mereka akan bergerak ke 114 desa dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa. Ini merupakan agenda yang dimulai tahun 2021 ini.
”Tim ini yang terdiri dari Inspektur Pembantu (Irban) dan dibantu oleh auditor ini sudah bergerak ke semua desa. Mereka melakukan pengawasan ketat untuk pembinaan, sehingga tidak terjadi mark up dan fiktif dalam penggunaan dana desa,” tukasnya.
(sid/matakalteng.co.id)
Discussion about this post