KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melakukan penandatanganan pakta integritas, pencanangan pembangunan zona integritas, serta pernyataan kesanggupan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagi Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Gumas tahun 2021.
”Melalui kegiatan ini, kami bertekad untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga berdampak bagi perubahan dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, di GPU Damang Batu, Kamis, 4 Maret 2021 sore.
Dia mengatakan, penandatanganan pakta integritas tersebut bertujuan untuk terus memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel, termasuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.
”Penandatanganan pakta integritas ini juga untuk menyukseskan program reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Gumas, serta merupakan wujud keseriusan seluruh SOPD untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik,” ujarnya.
Terkait penandatanganan pencanangan pembangunan zona integritas, ujar dia, ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pembangunan, dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.
”Pencanangan ini kami laksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas. Dengan demikian, semua pihak dapat memantau, mengawal, mengawasi, dan berperan serta dalam program reformasi birokrasi, khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik,” terangnya.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan pernyataan kesanggupan pencapaian target PAD tahun anggaran 2021, yang merupakan komitmen dari pimpinan SOPD untuk mencapai target PAD yang telah ditentukan. Di tahun 2020, target PAD Kabupaten Gumas ditetapkan Rp. 45.865.970.000, dengan realisasi yang mengalami peningkatan 144 persen dari target awal, yakni Rp 66.250.132.537.
”Di tahun 2021 ini, PAD yang ditargetkan yakni Rp 64.022.970.000. Rinciannya, pajak daerah Rp 28.194.850.000, retribusi daerah Rp 4.830.080.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 9.333.000.000, serta lain-lain PAD yang sah Rp. 21.665.040.000. Capaian target itu, diharapkan sebesar 50 persen di semester pertama, dan 100 persen pada semester kedua,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Gumas Lurand menuturkan, penandatanganan pakta integritas merupakan langkah untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) sanggup melaksanakan tugas, tanggung jawab, serta wewenang sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian, pencanangan pembangunan zona integritas bertujuan untuk mewujudkan WBK. Lalu, pernyataan kesanggupan pencapaian target PAD bertujuan untuk menyatakan komitmen seluruh Kepala SOPD dalam mencapai target PAD yang ditetapkan.
”Jumlah yang mengikuti penandatanganan pakta integritas, pencanangan pembangunan zona integritas dan pernyataan kesanggupan pencapaian target PAD tahun 2021, yakni Bupati Gumas dengan semua Kepala SOPD sebanyak 28 orang,” tandasnya.
(sid/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post