KUALA KURUN – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas) melaksanakan operasi yustisi, dalam rangka pendisiplinan mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Operasi tersebut dilakukan secara mobile dengan sasarannya adalah masyarakat di wilayah hukum Polsek Kurun.
“Operasi yustisi tersebut kami laksanakan dengan menyasar masyarakat yang berada di daerah Pasar Baru Kuala Kurun dan Jalan Mince Suan,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto, Senin 18 Januari 2021.
Dia mengatakan, dari kegiatan operasi yustisi itu, ada ditemukan 182 orang warga yang melanggar prokes pencegahan Covid-19, diantaranya 130 orang tidak memakai masker, serta 52 orang lainnya berkerumun dan tidak menjaga jarak.
“Dari 182 orang yang melanggar prokes. 160 orang kami berikan teguran lisan, dan 22 orang lainnya kami berikan sanksi tindakan fisik berupa kerja sosial,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu patuh terhadap prokes pencegahan Covid-19, dengan memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari kerumunan. Ini juga sebagai upaya pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Kurun.
“Selain menggelar operasi yustisi, kami juga rutin melakukan kegiatan patroli, untuk selalu menjaga situasi kamtibmas, sehingga tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post