KUALA KURUN – Tahun ini, ada empat fokus utama pencapaian kinerja Kapolda Kalteng yang harus dilakukan jajaran polres. Selain mitigasi Covid-19, pencegahan karhutla, pengamanan dan sosialisasi program food estate, fokus utama yang lainnya, yakni penegakan hukum ilegal mining di wilayah ini.
“Khusus penegakan hukum ilegal mining, kami sudah melakukan upaya hukum berupa penertiban pada penambang emas tanpa izin (PETI) yang beraktivitas di kawasan irigasi pertanian Sakata Juri, Kota Kuala Kurun,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, Jumat 15 Januari 2021.
Dalam penegakan hukum tadi, tidak serta merta langsung begitu saja. Sebelum dilakukan penindakan, personel polres dan pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan sosialisasi, berupa imbauan melalui spanduk untuk menghentikan aktivitas PETI.
“Kami melakukan rapat bersama bupati dan forkopimda membahas kegiatan ilegal mining dan apa langkah yang akan dilakukan. Dari rapat itu, kami melihat skala prioritas lokasi yang harus ditertibkan. Salah satunya adalah di kawasan irigasi pertanian Sakata Juri,” tuturnya.
Dia menuturkan, kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Setelah itu, dari kepolisian akhirnya melakukan upaya berupa penindakan hukum. Ini menjadi langkah terakhir yang dilakukan untuk menghentikan akvitias PETI tadi.
“Meski disitu ada tanah milik masyarakat, amun aktivitas yang dilakukan para penambang itu jelas salah. Selain merusak lingkungan, juga melanggar Undang-Undang (UU), karena disitu ada saluran irigasi milik pemerintah. Jangan menambang di kawasan irigasi pertanian sakata juri Kota Kuala Kurun,” tukas Kapolres.
(sid/matakalteng.com)




















Discussion about this post