• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Abdul Fatah Keberatan Atas Keterangan Saksi

Abdul Fatah Keberatan Atas Keterangan Saksi

Jumat, 15 Januari 2021
in Hukrim
A A
FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Pengambilan sumpah saksi dalam sidang kasus pengrusakan lahan.

FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Pengambilan sumpah saksi dalam sidang kasus pengrusakan lahan.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Persidangan kasus pengrusakan hutan dengan terdakwa M Abdul Fatah warga di Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, baik untuk sidang perdata maupun pidana.

Dimana hari ini Jumat 15 Januari 2021 merupakan sidang pidana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. 

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 3 orang yakni Agus Efendi, Suwardi, Wansuseno dan disusul pada persidangan selanjutnya nanti 3 orang lagi. Saksi tersebut memberikan keterangan untuk memperkuat penangkapan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya,

Dari kesaksian Agus Efendi mengatakan, saat itu pihaknua sedang ada operasi pengamanan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan, dimana dirinya selaku polisi kehutanan.

“Waktu itu tanggal 17 september 2020 tim menemukan adanya alat berat yang ada di km 31 Jalan Sarpatim, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan,” sebutnya, Jumat 15 Januari 2021.

Lanjutnya, setelah itu pihaknya melakukan pemeriksaan lalu bertemu Abdul Fatah, dan ditanyakan itu milik siapa. Abdul Fatah mengatakan areal itu miliknya, dan alat berat milik pak Maman yang di kontrak untuk membuka lahan. 

“Tim mengambil beberapa titik koordinat langsung pada hari itu juga dan dikirim ke pimpinan, untuk diperiksa di Balai Pemantapan Kawasan Hutan disingkat BPKH. Ternyata setelah diperiksa lahan itu termasuk kawasan hutan produksi,” ujarnya.

Sehingga sebutnya, berdasarkan aturan itu di larang, setiap orang membawa alat berat harus melalui izin pejabat yang berwenang. Akhirnya pihaknya mengamankan Abdul Fatah yang kini menjadi terdakwa dalam persidangan.

“12 hektare yang digarap terdakwa itu semuanya masuk hutan produksi, dan semuanya sudah dibersihkan menggunakan alat berat oleh terdakwa. Luasan hutan produksi totalnya saya tidak tahu, saya tahu itu hutan produksi dari hasil pemeriksaan yang dikirim pimpinan,” bebernya.

Saat itu pihaknya mengatakam turut menyita eksavator, bonggol sawit yang sudah se ijin terdakwa dan kunci eksavator. Namun demikian, menurut kuasa hukum M Abdul Fatah yakni Rendha Ardiansyah, diketahui pengambilan titik koordinat tersebur dilakukan beberapa hari setelah tim datang ke lokasi. “Jadi tidak langsung pada hari itu juga,” tegasnya.

Bahkan terdakwa Abdul Fatah turut menyatakan keberatan dihadapan majelis hakim pengadilan negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri. Dimana menurutnya saat penyitaan bonggol sawit tidak ada ijin.

“Bahkan di dalam mobil yang saat itu membawa saya tidak ada bonggol sawit yang disita tersebut saya lihat,” ungkap Fatah. Lebih lanjut ujarnya, saat penyitaan turut disita surat jual beli tanah yang asli. Akan tetapi saksi tadi menyebutkan tidak ada menyita berkas apapun.

“Dan juga saksi tadi menyebutkan tidak menerima laporan apapun sebelum penangkapan, namun saat pra peradilan keterangan saksi yang sama mengatakan menerima laporan sebelumnya,” demikiannya.

Diketahui pula, penyitaan eksavator saat itu tidak mengantongi izin dari kepala desa setempat. Sehingga saat sidang pra peradilam penyitaan eksavator dinyatakan tidak sesuai prosedur.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Wujudkan Pelayanan Prima ASN Diminta Tingkatkan Kualitas Diri

Next Post

Demi Pemerataan Pembangunan, Dewan Dukung Pemekaran Provinsi Kotawaringin

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Demi Pemerataan Pembangunan, Dewan Dukung Pemekaran Provinsi Kotawaringin

Demi Pemerataan Pembangunan, Dewan Dukung Pemekaran Provinsi Kotawaringin

Usai Dijerat Kasus Sabu, Bos BBM Ini Kembali Dijerat Kasus TPPU

Usai Dijerat Kasus Sabu, Bos BBM Ini Kembali Dijerat Kasus TPPU

Pembangunan Rumah Sakit Tipe A Dilaksanakan Tahun Ini

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK