KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi DPHP, ditetapkan DPS Kabupaten Gumas berjumlah 79.019 pemilih. Rinciannya, laki-laki 41.525 pemilih dan perempuan 37.494 pemilih. Jumlah pemilih tersebut berkurang sebanyak 1.000 lebih, jika dibandingkan pada Pilpres dan Pileg 2019 lalu,” ucap Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, Jumat, 11 September 2020.
Untuk rincian jumlah pemilih per kecamatan, yakni Kecamatan Damang Batu 3.246 jiwa, Kahayan Hulu Utara 5.595 jiwa, Miri Manasa 2.687 jiwa, Tewah 13.103 jiwa, Rungan Hulu 4.404 jiwa, Rungan 7.061 jiwa, Rungan Barat 3.956 jiwa, Manuhing 6.217, Manuhing Raya 3.908 jiwa, Kurun 19.018 jiwa, Mihing Raya 4.348 jiwa, dan Sepang 5.476 jiwa.
“Setelah penetapan DPS, akan dilanjutkan dengan menerima masukan dan tanggapan dari publik atau masyarakat. Masa tanggapan ini selama sembilan hari, mulai 19-28 September 2020. Kami membuka diri jika nanti ada masukan dari masyarakat, sehingga bisa dilakukan perbaikan,” tuturnya.
Dia mengatakan, apabila ada masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terkait data pemilih yang tidak sesuai, maka dari KPU akan selalu siap untuk menindaklanjuti, yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
“Selama masa tanggapan masyarakat, jumlah pemilih bisa naik atau bisa juga turun. Untuk itu, kami meminta kepada seluruh partai politik (parpol) selalu mengawasi dan memantau terkait data pemilih tersebut,” terangnya.
Dia mengakui, rekapitulasi DPHP yang dilakukan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit), memang semakin ketat dan ada beberapa kekurangan, dimana ditemukan 1.400 lebih data pemilih ganda, tersebar di seluruh kecamatan, sehingga perlu dilakukan penyisiran faktual.
“Nantinya data ganda ini akan disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan penyisiran, dan pasti akan ada lagi terjadi perubahan jumlah pemilih,” tuturnya.
Dia menuturkan, ada beberapa penyebab ditemukannya ribuan data pemilih ganda, yakni adanya pemekaran RT, orang yang bercerai, orang yang pindah domisili tetapi tidak dibarengi dengan perpindahan administrasi, orang yang menikah, dan ada kegandaan kependudukan, baik itu KTP dan KK.
“Terkait data ganda itu, kami nanti akan melakukan koreksi untuk difinalkan. Setelah penetapan DPS ini, nanti akan kembali ditetapkan DPS hasil perbaikan, dan selanjutnya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post