KUALA KURUN – Berdasarkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) Nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020, perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja, meski di masa pandemi virus korona atau Covid-19.
”Kami ingin memastikan bahwa perusahaan harus membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Plt Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) Kabupaten Gumas Sudin, Jumat 8 Mei 2020.
Dia mengatakan, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, maka solusi atas persoalan tersebut, dapat diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
”Proses dialog dilakukan secara kekeluargaan, yang dilandasi dengan Iaporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” tuturnya.
Dia mengatakan, dalam dialog itu dapat menyepakati beberapa hal, seperti pembayaran THR dilakukan secara bertahap apabila perusahaan tidak sanggup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, maka pembayarannya dapat ditunda, sampai jangka waktu tertentu yang telah disepakati,” ujarnya. Dia berharap seluruh perusahaan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau yang mempekerjakan karyawan, agar tetap menyalurkan THR secara penuh dan tepat waktu.
(sid/matakaltengcom)
Discussion about this post