KUALA KURUN – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berganti. Kajari yang lama Koswara berpindah tugas menjadi Kajari Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, posisinya digantikan oleh Kajari yang baru yakni Anthony yang sebelumnya menjabat Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali.
Pergantian ini ditandai dengan penyambutan kedatangan Kajari yang baru Anthony secara adat Dayak berupa pantan bahalai dan tarian khas Dayak, yang dilanjutkan dengan acara kenal pamit oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, di GPU Damang Batu.
“Kepada Kajari yang lama Koswara, kami ucapkan selamat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Kajari Kabupaten Gunung Kidul. Jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama bertugas kurang lebih tiga tahun, kami meminta maaf,” ucap Bupati Gumas, Jaya S Monong, Jumat 24 Januari 2020.
Kepada Kejari yang baru Anthony, lanjut Jaya, selamat menjalankan tugas dan kewajiban di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Mari bersama-sama membangun Kabupaten Gumas menuju daerah yang meningkat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin seluruh pihak dapat mendukung semua yang dilakukan Kajari Gumas yang baru Anthony dalam menjalankan tugas, untuk membangun daerah ini,” tuturnya. Sementara itu, Kajari yang lama Koswara menyampaikan terima kasih atas dukungan pemkab dan masyarakat disini, sehingga tercipta suasana yang kondusif di daerah ini.
“Terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang baik dari semua pegawai Kejari Gumas. Kendati pegawainya masih sedikit, namun kita mampu meraih juara umum penilaian kinerja terbaik tahun 2019,” ujarnya.
Terpisah, Kajari yang baru Anthony mengaku, ingin membangun Kabupaten Gumas bersama pemkab, legislatif, dan seluruh stakeholder lainnya menuju Gumas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri.
“Sebagai masyarakat Kabupaten Gumas, saya ingin turut membantu Kepala Daerah dan seluruh pihak, sehingga kabupaten ini menjadi semakin kondusif dan dikenal oleh masyarakat luas,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post