KUALA KURUN – Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Kuala Kurun melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas), tentang pengamanan pembangunan strategis di bidang infrastuktur Bandar Udara (Bandara) Kelas III Kuala Kurun.
“Perjanjian kerjasama ini dalam rangka pengamanan pembangunan proyek strategis nasional di lingkungan Bandara Kelas III Kuala Kurun,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Koswara, di ruang kerjanya, Selasa 14 Januari 2020.
Dia mengatakan, pembangunan infrastruktur di bandara merupakan salah satu proyek strategis nasional, karena sifatnya pertumbuhan dan pemerataan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 tahun 2016 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Dari inpres dan perpres itu, kejaksaan harus memberikan pendampingan atau pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Dengan demikian, diharapkan pengerjaan pembangunan infrastruktur di Bandara Kelas III Kuala Kurun tidak bertentangan dengan aturan hukum, dan sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPBU Kelas III Kuala Kurun Asri Ali mengakui, perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi, sinergitas, serta koordinasi dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan strategis nasional.
“Selama pembangunan, dari Kejari Gumas akan terus melakukan pemantauan, pengendalian, penilaian, dan pelaporan terkait pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis, terhadap semua pekerjaan yang kita lakukan,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post