KUALA KURUN – Dalam penggunaan dana desa pada tahun 2020, akan selalu mendapat pengawasan dari pihak Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas). Dengan demikian, dana tersebut dapat digunakan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“Tentu kami sangat mendukung upaya pengawasan dari kedua institusi hukum tersebut, agar nantinya anggaran dana desa yang dikelola pemerintah desa dapat sesuai peruntukkan dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, H Gumer, Selasa 14 Januari 2020.
Dengan adanya pengawasan, lanjut dia, diharapkan akan mampu mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Setiap penggunaan anggaran oleh aparat pemerintah desa, juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Apabila penggunaan dana desa tidak sesuai aturan, maka dikhawatirkan akan tersangkut permasalahan hukum. Kami berharap dengan adanya pengawasan, maka penggunaan anggaran dana desa akan sesuai aturan, sehingga tidak ada perangkat desa yang tersangkut masalah hukum,” tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini mengajak masyarakat, untuk turut mengawasi penggunaan anggaran oleh pemerintah desa di wilayah mereka masing-masing.
“Masyarakat harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan dalam penggunaan dana desa tersebut,” tegas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia pun mengingatkan kepada pemerintah desa, agar selalu menerapkan transparansi dalam pengelolaan dana desa, sehingga nantinya seluruh pihak termasuk masyarakat di desa, dapat melakukan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan kontrol sosial.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post