KUALA KURUN – Pasca libur Natal tahun 2019 dan tahun baru 2020, Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama masuk kerja, dengan mendatangi kantor Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
“Sidak ini untuk melihat kehadiran dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengawali hari pertama kerja, pasca libur natal 2019 dan tahun baru 2020. Hasilnya, di beberapa kantor SOPD, ada yang kehadirannya lengkap dan ada juga yang tidak,” sesal Jaya, Jumat 3 Januari 2020.
Dia menegaskan, bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama, akan ada sanksi menanti yang diberikan melalui atasan mereka masing-masing, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mungkin Hari Kamis dan Jumat dianggap sebagai hari kejepit, padahal tidak. Seharusnya sudah turun semua ke kantor. Dalam sidak tadi, kami juga sudah mengambil absensi kehadiran sebagai bahan evaluasi dan pemberian sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbung mengakui, jika ada ASN yang tidak disiplin dalam bekerja, terlebih dahulu akan diberikan teguran dan pembinaan. Namun, jika sudah ditegur dan dibina tetapi tidak berubah, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Kami sangat berharap pada tahun 2020 ini, semangat ASN jangan sampai kendor. Harus tinggalkan pola lama yang tidak baik. Mari bekerja dengan penuh semangat dan kedisiplinan, sehingga akan mampu mewujudkan pelayanan publik yang prima,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post