KUALA KURUN – Selama tahun 2019, ada dua desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang tidak melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa. Kedua desa tersebut yakni Desa Sangal, Kecamatan Rungan Hulu, dan Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing.
“Kalau Desa Sangal, memang sejak tahun 2017 lalu tidak melakukan pencairan ADD dan DD, karena roda pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sedangkan Bereng Jun, kepala desanya tersandung permasalahan hukum, ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius Agau, Kamis 2 Januari 2020.
Agar pencairan ADD dan DD bisa dilakukan di Desa Sangal, kata dia, telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan kepala desa (kades) pada Bulan Desember 2019 lalu, dan menggantikannya dengan melantik Penjabat (Pj) Kades. Kalau Desa Bereng Jun, saat ini dipimpin oleh Pj Kades.
Pelantikannya sudah dilakukan pada Bulan November 2019 lalu oleh Camat Manuhing Sugiarto, ujarnya. Setelah dilantik, dua Pj kades tersebut diharapkan dapat melakukan pencairan ADD dan DD tahun 2020. Mereka juga harus bisa menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah kecamatan, dan pihak terkait lainnya.
“Kami yakin dengan koordinasi, maka berbagai permasalahan di desa dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, serta roda pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Selain dua desa tadi, tambah dia, terdapat satu desa yakni Tumbang Takaoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara yang hanya melakukan pencairan DD tahap pertama dan tahap kedua, serta ADD tahap pertama. Hal itu dikarenakan pemerintah desa terlambat membayar pajak.
Pemerintah Desa Tumbang Takaoi terlambat membayar pajak, sehingga DD tahap kedua baru dicairkan pada akhir Bulan Desember 2019. Akibatnya, untuk pencairan DD tahap ketiga serta ADD tahap kedua menjadi terhambat. Memang terkait pajak, tidak ada kompromi. Semua harus membayar, tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post