TAMIANG LAYANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur menyelenggarakan konsultasi secara kolektif, terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Kamis 6 Januari 2022 di Aula BKPSDM setempat.
Hal ini dilakukan mengingat banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur mendatangi Kantor BKPSDM. Mereka ingin konsultasi secara langsung dan ingin tahu tata cara penyusunan SKP versi baru. Pasalnya awal Januari 2022, banyak ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang ingin mengajukan usulan kenaikan pangkat.
“Banyak ASN yang langsung datang ke Kantor BKPSDM untuk konsultasi penyusunan SKP versi terbaru,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Barito Timur Jhon Wahyudi, AP, M.Si melalui Kepala Bidang PKPKA Enricko Median Toni, S.Kom.
Karena banyaknya animo ASN yang ingin konsultasi dan untuk mencegah banyaknya kerumunan di Kantor BKPSDM, Enricko mengatakan pihaknya langsung berinisiatif menyelenggarakan konsultasi secara kolektif. “Kegiatan konsultasi SKP versi terbaru secara kolektif ini sudah mendapat izin pimpinan dan boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Peserta konsultasi SKP ini diikuti oleh Kasubag/Kasubbid Kepegawaian dari OPD se Kabupaten Barito Timur. “Selain Kasubag/Kasubbid kita juga memperbolehkan satu orang staf untuk mengikuti kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Enricko berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat mengerti dan memahami serta dapat menyusun SKP versi terbaru ini. “Kami juga mengharapkan Kasubag/kasubbid bisa membantu ASN menyusun SKP versi terbaru di lingkungan kantor masing-masing,” terang Enriko.
Dikatakannya penyusunan SKP ini berdasarkan Permenpan RB No.8 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana ketentuan pasal 61 PP No.30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS sejak 01 Juli 2021, yang mendasari perubahan SKP bagi PNS.
(iwn/matakalteng.com)
Discussion about this post