• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pj Bupati Barsel Menyebutkan LPPD Laporan Wajib Disampaikan Kepala Daerah

Pj Bupati Barsel Menyebutkan LPPD Laporan Wajib Disampaikan Kepala Daerah

Selasa, 4 Juli 2023
in Barito Selatan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Pj Bupati Barito Selatan (Barsel) Deddy Winarwan menyebutkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atau LPPD wajib disampaikan oleh kepala daerah. “Seringkali LPPD ini hanya dianggap laporan rutin, padahal ini merupakan laporan wajib yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Kemendagri,” kata Deddy Winarwan, Selasa 4 Juli 2023.

Dia mengatakan berdasarkan hasil evaluasi tahun 2022 dari Kemendagri, Kemenpan RB, Bappenas, BPKP, Kementerian Keuangan dan BPS status kinerja atau LPPD Barsel sangat rendah. Hal ini, lanjut dia, dikarenakan ketidaktaatan menyampaikan data. Contohnya diminta data persentase namun disampaikan data jumlah, sehingga mau tidak mau nilainya menjadi rendah.

Baca juga berita lainnya

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Serta juga kesalahpahaman memahami regulasi, sebenarnya kinerja di Barsel baik. Tetapi karena ketidakpahaman menghimpun dan menyusun data sehingga data dimaksud tidak benar. Dia menyampaikan padahal beberapa waktu yang lalu Barsel tiga tahun berturut-turut LPPD nya terbaik sehingga mendapatkan reward Satya Lencana Praja Nugraha untuk  kepala daerah dan para samyang purna karya nugraha untuk Pemerintah daerah.

Namun, juga ada punishment apabila kinerjanya rendah. Seperti Barsel tahun pertama berstatus rendah maka dilakukan pembinaan teknis khusus oleh pemerintah pusat. Tahun kedua dan ketiga statusnya masih rendah, maka penyelenggaraan masing-masing urusan akan diambil alih oleh Kemendagri bersama kementerian teknis tetapi tetap menggunakan dana APBD serta OPD nya diberikan sanksi dan hukuman disiplin.

“Saya menghimbau kepada SOPD mari kita perbaiki semuanya. Dan jangan dianggap LPPD hanya laporan rutin, namun ini merupakan tanggungjawab semua,” ucap dia. Menurutnya pada beberapa tahun lalu Pemkab Barsel pernah 3 kali berturut-turut menjadi terbaik di tingkat nasional yakni peringkat 1-10 dan mendapatkan satya lencana dan para samyang. 

Pada tahun 2022 lalu peringkat Barsel berada di posisi 393, namun kedepannya berharap bisa meraih paling tidak 100 besar. Meski membutuhkan kerja keras, waktu, tahapan, kerja sama, soliditas dan paling penting penyajian data kinerja dan pendukungnya  yang benar sesuai regulasi tepat waktu. “Kita yakin hal ini bisa tercapai karena saat ini Tim Nasional evaluasi LPPD dari pusat berada di Barsel,” ucap dia.

Sementara Plh Direktur EKPKD Kemendagri, Imelda mengatakan kedatangan pihaknya ini khusus bagi daerah yang status kinerjanya rendah. “Barsel ini pengecualian, karena dahulu pernah mendapatkan parasaan yang untuk LPPD daerah terbaik  dan Kepala Daerah mendapatkan satya lencana,” ucap dia.

Dia menyampaikan pada tahun lalu peringkat barsel berada pada posisi 393 dengan status kinerja sangat rendah dan capaian kinerjanya 0,98. Artinya perlu ada pembinaan khusus dan pengawasan dari Kemendagri terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. “Tujuan kedatangan kita ini untuk memastikan capaian kinerja dari pelaksanaan urusan dari LPPD mendapatkan data yang benar-benar valid dan bisa kami pergunakan untuk menilai raport kepala daerah dalam hal ini LPPD,” kata dia. 

(co/matakalteng.com)

Share17TweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Banyak Prestasi Pelajar Kotim yang Bisa Dikembangkan

Next Post

Integrasikan Pembangunan Lintas Sektor Secara Terukur

Berita Terkait

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi
Barito Selatan

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026
Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”
Barito Selatan

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026
Barito Selatan

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026
Barito Selatan

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026
Barito Selatan

Pemkab Barsel Gelar Rakor Penetapan Siaga Darurat Karhutla 2026

Jumat, 17 Juli 2026
Barito Selatan

Pengadaan Mobdin Barsel Tahun 2026 Sesuai Prosedur

Jumat, 17 Juli 2026
Load More
Next Post

Integrasikan Pembangunan Lintas Sektor Secara Terukur

Dewan Ingatkan Masyarakat Jangan Jual Lahan Pertanian

Bandar Narkoba, Ingat ini Pesan Polisi !!

Operasi Yustisi KTP Elektronik Harus Humanis

Silpa APBD Gumas 2022 Mencapai Rp135 Miliar

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK